26.5 C
Denpasar
Thursday, June 8, 2023

OMG! YS Tega Cabuli Murid karena Pernah Jadi Korban Sodomi Saat Remaja

HANYA hitungan hari, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil menangkap pelaku pencabulan salah seorang murid di sebuah yayasan di Negara, Jembrana, Bali.

Dia adalah YS. Pria asal Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, ini dibekuk karena tega mencabuli remaja atau anak yayasan yang masih berusia 11 tahun.

Usai ditangkap dan ditahan, ada pernyataan mengejutkan yang disampaikan tersangka di depan polisi. Seperti apa?

 

M.BASIR, Negara

 

Wajah YS terus tertunduk menahan malu saat anggota Satreskrim Polres Jembrana membawanya ke ruang press room Mapolres Jembrana.

Mengenakan baju tahanan warna oranye dan tangan terborgol, pemuda 21 tahun bertubuh kurus itu juga tampak sangat irit bicara saat sejumlah awak media hendak mengkonfirmasi terkait motif dirinya melakukan aksi cabul terhadap salah seorang murid yayasan.

Baca Juga:  Antar Suami ke TKP, Polisi Dalami Keterlibatan Istri Otak Pembunuh

Bahkan, saat acara jumpa pers, tersangka YS tampak lebih terlihat tegang.

Selanjutnya, dengan dikawal anggota polisi berseragam dan bersenjata lengkap, tersangka kemudian dibawa ke depan untuk dilakukan sesi jumpa pers.

Yang menarik, ditengah press rilis kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka pada 16 Maret 2021 dini hari lalu, ada penyataan mengejutkan yang disampaikan Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita.

Saat jumpa pers, AKP Yogie menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, terungkap bahwa perbuatan tersangka dilatarbelakangi karena YS pernah menjadi korban pencabulan.

Ia pernah menjadi korban sodomi saat masih remaja.

Kata AKP Yogie, dari hasil interogasi, pemuda asal Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara tersebut mengaku pernah sekali menjadi korban pencabulan sesama jenis saat masih remaja

“Karena itu, dari pengakuannya, tersangka memiliki hasrat untuk melakukan perbuatan cabul dengan sesama jenis pada korban,”terang AKP Yogie, Senin (22/3).

Baca Juga:  Kadiskes Sebut Angka Covid-19 di Jembrana Naik Gegara Tahanan Kabur

Selain itu, imbuh AKP Yogie, dari hasil pemeriksaan, juga terungkap bahwa tersangka baru tinggal di wilayah Negara sekitar sebulan.

“Tersangka ini baru sekitar sebulan di Jembrana dan sudah kenal korban karena sering datang ke Yayasan,” ujarnya.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, YS mengaku melakukan aksi cabul baru sekali.

“Baru sekali saja pak,”aku Tersangka YS.

Kini atas perbuatannya, selain di tahan di Mapolres Jembrana, tersangka juga dijerat dengan Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang

Perubahan ke-2 atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman palings singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.



HANYA hitungan hari, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil menangkap pelaku pencabulan salah seorang murid di sebuah yayasan di Negara, Jembrana, Bali.

Dia adalah YS. Pria asal Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, ini dibekuk karena tega mencabuli remaja atau anak yayasan yang masih berusia 11 tahun.

Usai ditangkap dan ditahan, ada pernyataan mengejutkan yang disampaikan tersangka di depan polisi. Seperti apa?

 

M.BASIR, Negara

 

Wajah YS terus tertunduk menahan malu saat anggota Satreskrim Polres Jembrana membawanya ke ruang press room Mapolres Jembrana.

Mengenakan baju tahanan warna oranye dan tangan terborgol, pemuda 21 tahun bertubuh kurus itu juga tampak sangat irit bicara saat sejumlah awak media hendak mengkonfirmasi terkait motif dirinya melakukan aksi cabul terhadap salah seorang murid yayasan.

Baca Juga:  Terungkap, Selebgram Cantik Tak Dijebloskan ke Sel Tahanan

Bahkan, saat acara jumpa pers, tersangka YS tampak lebih terlihat tegang.

Selanjutnya, dengan dikawal anggota polisi berseragam dan bersenjata lengkap, tersangka kemudian dibawa ke depan untuk dilakukan sesi jumpa pers.

Yang menarik, ditengah press rilis kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka pada 16 Maret 2021 dini hari lalu, ada penyataan mengejutkan yang disampaikan Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita.

Saat jumpa pers, AKP Yogie menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, terungkap bahwa perbuatan tersangka dilatarbelakangi karena YS pernah menjadi korban pencabulan.

Ia pernah menjadi korban sodomi saat masih remaja.

Kata AKP Yogie, dari hasil interogasi, pemuda asal Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara tersebut mengaku pernah sekali menjadi korban pencabulan sesama jenis saat masih remaja

“Karena itu, dari pengakuannya, tersangka memiliki hasrat untuk melakukan perbuatan cabul dengan sesama jenis pada korban,”terang AKP Yogie, Senin (22/3).

Baca Juga:  Selain Pejabat, Uang Korupsi Juga Mengalir ke Staf dan Instansi Lain

Selain itu, imbuh AKP Yogie, dari hasil pemeriksaan, juga terungkap bahwa tersangka baru tinggal di wilayah Negara sekitar sebulan.

“Tersangka ini baru sekitar sebulan di Jembrana dan sudah kenal korban karena sering datang ke Yayasan,” ujarnya.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, YS mengaku melakukan aksi cabul baru sekali.

“Baru sekali saja pak,”aku Tersangka YS.

Kini atas perbuatannya, selain di tahan di Mapolres Jembrana, tersangka juga dijerat dengan Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang

Perubahan ke-2 atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman palings singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru