26.5 C
Denpasar
Tuesday, May 30, 2023

Pemuda Pelaku Pencabulan Murid Yayasan di Jembrana Bali Dibekuk

NEGARA-YS, pemuda berusia 21 tahun pelaku pencabulan sesama jenis terhadap remaja berusia 11 tahun di Negara, Jembrana, Bali akhirnya dibekuk.

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita mengatakan, kronologi penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, ini berawal dari adanya laporan salah satu pimpinan yayasan di Kecamatan Negara beberapa waktu lalu.

Sesuai laporan, pihak yayasan menyampaikan bahwa salah satu anak didiknya dicabuli tersangka.

“Dari laporan tersebut, kami (jajaran kepolisian) langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka. Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” jelas AKP Yogie, Senin (22/3).

Yogie menambahkan, perbuatan cabul yang dilakukan Tersangka YS pada anak dibawah umur tersebut terjadi pada 16 Maret 2021 lalu, sekitar pukul 00. 30 WITA.

Baca Juga:  Dhamantra Diciduk KPK, Simon: Harusnya Cukup Jero Wacik dan Putu Liong

Berawal saat tersangka keluar malam hendak mencari makan dan mencari wifi, saat mencari makan dan jaringan wifi, kemudian tersangka datang ke yayasan dan melihat korban sedang tidur.

Singkat cerita, melihat korban sedang tertidur pulas, tersangka kemudian mengangkat tubuh korban ke sebuah ruang kosong untuk dicabuli.

Namun saat itu, karena tersangka takut korbannya bangun, tersangka mengaku hanya menggesekkan kemaluannya pada pantat korban.

Kemudian tersangka meninggalkan korban.

Selanjutnya, atas perbuatan tersangka, korban mengadukan kejadian itu kepada pimpinan yayasan dan kemudian pihak yayasan melaporkan ke polisi.

Kini usai ditangkap, selain ditahan, atas perbuatannya, Tersangka YS juga dijerat dengan Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan ke-2 atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga:  Sidang Perdana Siswa Jepang Pelaku Pencabulan, Ipung Apresiasi Dakwaan Jaksa!

“Tersangka sudah ditahan,” tandas AKP Yogie Pramagita.



NEGARA-YS, pemuda berusia 21 tahun pelaku pencabulan sesama jenis terhadap remaja berusia 11 tahun di Negara, Jembrana, Bali akhirnya dibekuk.

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita mengatakan, kronologi penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, ini berawal dari adanya laporan salah satu pimpinan yayasan di Kecamatan Negara beberapa waktu lalu.

Sesuai laporan, pihak yayasan menyampaikan bahwa salah satu anak didiknya dicabuli tersangka.

“Dari laporan tersebut, kami (jajaran kepolisian) langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka. Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” jelas AKP Yogie, Senin (22/3).

Yogie menambahkan, perbuatan cabul yang dilakukan Tersangka YS pada anak dibawah umur tersebut terjadi pada 16 Maret 2021 lalu, sekitar pukul 00. 30 WITA.

Baca Juga:  Cium Kaur Keuangan Tanpa Basa-basi, Sekdes Perancak Bali Dipolisikan

Berawal saat tersangka keluar malam hendak mencari makan dan mencari wifi, saat mencari makan dan jaringan wifi, kemudian tersangka datang ke yayasan dan melihat korban sedang tidur.

Singkat cerita, melihat korban sedang tertidur pulas, tersangka kemudian mengangkat tubuh korban ke sebuah ruang kosong untuk dicabuli.

Namun saat itu, karena tersangka takut korbannya bangun, tersangka mengaku hanya menggesekkan kemaluannya pada pantat korban.

Kemudian tersangka meninggalkan korban.

Selanjutnya, atas perbuatan tersangka, korban mengadukan kejadian itu kepada pimpinan yayasan dan kemudian pihak yayasan melaporkan ke polisi.

Kini usai ditangkap, selain ditahan, atas perbuatannya, Tersangka YS juga dijerat dengan Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan ke-2 atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga:  Oknum TNI AD Diduga Terlibat Pencurian Mobil Jazz

“Tersangka sudah ditahan,” tandas AKP Yogie Pramagita.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru