24.8 C
Denpasar
Friday, March 31, 2023

Pertanyakan Dasar Pengembalian Uang, Kejati Bali Incar “Ikan Besar”

DENPASAR – Penyidik Pidsus Kejati Bali dalam waktu dekat akan segera memanggil eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka untuk dimintai keterangan seputar dugaan kasus korupsi Sewa rumah jabatan.

Penyidik berupaya mengali sebanyak mungkin informasi seputar keputusan eks Sekda Dewa Puspaka menyetorkan uang Rp 923,4 juta ke kas daerah beberapa waktu lalu.

Termasuk besaran uang lebih besar dari jumlah kerugian yang diumumkan penyidik sebesar Rp 836 juta. “Dasar pengembaliannya itu apa?” kata Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto kemarin.

Luga Harlianto berjanji akan kembali merilis jika sudah ada penetapan tersangka. Disinggung uang yang dikembalikan Dewa Puspaka lebih besar dari yang dirilis jaksa,

Baca Juga:  Mimih, Tiga Anak Itu Dibunuh saat Tidur Lelap, Setelah Itu Septyan...

Luga Harlianto menyebut penyidik berpedoman pada temuan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp 836 juta.

“Sekarang ini yang sudah ada unsur pidananya adalah peristiwanya. Dari sana akan ditemukan tersangka,” tukasnya.  

Kembali disinggung modus serupa di kabupaten/kota lain di Bali, mantan Kasi Datun Merauke itu mengatakan hal itu menjadi

tantangan bagi jaksa penyidik untuk mengungkap tabir ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dengan modus serupa.

Ditegaskan, sesuai arahan Jaksa Agung, dalam penyelidikan kasus korupsi yang diungkap adalah kualitas modusnya.

“Istilhanya dapat big fish (ikan besar). Jadi, bukan jumlahnya (nominal) saja, tapi melihat kualitas modus korupsi,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menduga ada pelanggaran Permendagri Nomor 37/2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2011 dan perubahan nomenklatur lampiran

Baca Juga:  Ferdy Sambo Sebut Uang Rp 200 Juta Itu Bukan Milik Yosua tapi Uang Operasional

Permendagri Nomor 22/2011 (TA 2012), Nomor 37/2012 (TA 2013), Nomor 20/2013 (TA 2014), hingga Permendagri Nomor 33/2019 (TA 2020).

Pelanggaran terhadap Permendagri tersebut mengarah kepada unsur Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 



DENPASAR – Penyidik Pidsus Kejati Bali dalam waktu dekat akan segera memanggil eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka untuk dimintai keterangan seputar dugaan kasus korupsi Sewa rumah jabatan.

Penyidik berupaya mengali sebanyak mungkin informasi seputar keputusan eks Sekda Dewa Puspaka menyetorkan uang Rp 923,4 juta ke kas daerah beberapa waktu lalu.

Termasuk besaran uang lebih besar dari jumlah kerugian yang diumumkan penyidik sebesar Rp 836 juta. “Dasar pengembaliannya itu apa?” kata Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto kemarin.

Luga Harlianto berjanji akan kembali merilis jika sudah ada penetapan tersangka. Disinggung uang yang dikembalikan Dewa Puspaka lebih besar dari yang dirilis jaksa,

Baca Juga:  Selain Gratifikasi, Kejati Bidik Eks Sekda Buleleng dalam Kasus Lain

Luga Harlianto menyebut penyidik berpedoman pada temuan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp 836 juta.

“Sekarang ini yang sudah ada unsur pidananya adalah peristiwanya. Dari sana akan ditemukan tersangka,” tukasnya.  

Kembali disinggung modus serupa di kabupaten/kota lain di Bali, mantan Kasi Datun Merauke itu mengatakan hal itu menjadi

tantangan bagi jaksa penyidik untuk mengungkap tabir ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dengan modus serupa.

Ditegaskan, sesuai arahan Jaksa Agung, dalam penyelidikan kasus korupsi yang diungkap adalah kualitas modusnya.

“Istilhanya dapat big fish (ikan besar). Jadi, bukan jumlahnya (nominal) saja, tapi melihat kualitas modus korupsi,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menduga ada pelanggaran Permendagri Nomor 37/2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2011 dan perubahan nomenklatur lampiran

Baca Juga:  Saat Pelarian, Pembunuh Sri Widayu Ngaku Terus Dihantui Rasa Takut

Permendagri Nomor 22/2011 (TA 2012), Nomor 37/2012 (TA 2013), Nomor 20/2013 (TA 2014), hingga Permendagri Nomor 33/2019 (TA 2020).

Pelanggaran terhadap Permendagri tersebut mengarah kepada unsur Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru