29.8 C
Denpasar
Sunday, June 4, 2023

Ternyata, Jaksa dan Polisi Juga Bidik Eks Wabup Buleleng Arga Pynatih

SINGARAJA-Penyidikan kasus dugaan korupsi dana sewa rumah jabatan (rumjab) di Pemkab Buleleng oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bak jadi bola panas.

Kini atas penyidikan dugaan penyelewengan dana Rumjab oleh tim Adhiyaksa Bali, banyak pejabat aktif dan eks pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten di ‘Gumi Panji Sakti’ dibuat panas dingin.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali (JPRB), sebelum kasus ini kembali mencuat dan memanas, ternyata penyelidikan dugaan korupsi dana sewa rumdis di Buleleng bukan kali pertama terjadi.

Hasil catatan dan penelusuran JPRB, ternyata penyelidikan serupa juga pernah dilakukan aparat penegak hukum pada 2010 lalu.

Saat itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dan Polres Buleleng sempat melakukan hal serupa.

Saat penyelidikan, tim kejaksaan dan kepolisian membidik rumah tinggal yang ditempati Wakil Bupati Buleleng periode 2007-2012, Made Arga Pynatih.

Baca Juga:  Aniaya Wartawan di Angkringan, Oknum Jaksa di Kejati Bali Dipolisikan

Saat itu, wakil dari Bupati Buleleng masa jabatan kedua era Putu Bagiada ini disebut-sebut menerima uang sewa Rumdis senilai Rp 10 juta per bulan.

Saat penyelidikan, kasus inipun sempat panas. Namun belakangan aparat penegak hukum memutuskan menghentikan proses penyelidikan.

“Proses penyelidikan akhirnya diberhentikan, karena saat itu, dianggap sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Pemerintah,”terang sumber.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim intelijen Kejati Bali tengah menyelidiki dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp 836 juta.

Bahkan, Kejati Bali berani memastikan penetapan tersangka tinggal tunggu waktu.

“Saat ini masih proses penyidikan. Tunggu saja perkembangannya, nanti kami sampaikan,” ujar Asintel Kejati Bali Suhandi.

Menurutnya, dalam APBD Buleleng Tahun 2014 sampai saat ini terdapat anggaran sewa rumjab Sekda Kabupaten Buleleng.

Baca Juga:  Serba Hitam, Sahabat JRX Geruduk Kejati, Desak Tak Ada Pesanan

Ini karena Sekda Buleleng sampai saat ini tidak mempunyai rumah jabatan yang dibangun pemerintah.

Dalam kegiatan sewa rumjab yang disebut berlangsung sejak 2014-2020, terdapat perjanjian sewa antara PPK (Pejabat Pelaksana Kegiatan) pada Sekda Kabupaten Buleleng dengan pemilik rumah.

Berdasar hasil penyelidikan yang dilakukan jaksa penyelidik Tipikor Kejati Bali, ditemukan dalam kegiatan tersebut terdapat unsur dugaan penyimpangan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Permendagri Nomor 37/2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2011 dan perubahan nomenklatur

lampiran Permendagri Nomor 22/2011 (TA 2012), Nomor 37/2012 (TA 2013), Nomor 20/2013 (TA 2014), hingga Permendagri Nomor 33/2019 (TA 2020).

Menurut Zuhandi, pelanggaran terhadap Permendagri tersebut mengarah kepada unsur Pasal 3 Undang Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 



SINGARAJA-Penyidikan kasus dugaan korupsi dana sewa rumah jabatan (rumjab) di Pemkab Buleleng oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bak jadi bola panas.

Kini atas penyidikan dugaan penyelewengan dana Rumjab oleh tim Adhiyaksa Bali, banyak pejabat aktif dan eks pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten di ‘Gumi Panji Sakti’ dibuat panas dingin.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali (JPRB), sebelum kasus ini kembali mencuat dan memanas, ternyata penyelidikan dugaan korupsi dana sewa rumdis di Buleleng bukan kali pertama terjadi.

Hasil catatan dan penelusuran JPRB, ternyata penyelidikan serupa juga pernah dilakukan aparat penegak hukum pada 2010 lalu.

Saat itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dan Polres Buleleng sempat melakukan hal serupa.

Saat penyelidikan, tim kejaksaan dan kepolisian membidik rumah tinggal yang ditempati Wakil Bupati Buleleng periode 2007-2012, Made Arga Pynatih.

Baca Juga:  Keterangan Korban Berubah, Dansat Brimob Naik Pitam

Saat itu, wakil dari Bupati Buleleng masa jabatan kedua era Putu Bagiada ini disebut-sebut menerima uang sewa Rumdis senilai Rp 10 juta per bulan.

Saat penyelidikan, kasus inipun sempat panas. Namun belakangan aparat penegak hukum memutuskan menghentikan proses penyelidikan.

“Proses penyelidikan akhirnya diberhentikan, karena saat itu, dianggap sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Pemerintah,”terang sumber.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim intelijen Kejati Bali tengah menyelidiki dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp 836 juta.

Bahkan, Kejati Bali berani memastikan penetapan tersangka tinggal tunggu waktu.

“Saat ini masih proses penyidikan. Tunggu saja perkembangannya, nanti kami sampaikan,” ujar Asintel Kejati Bali Suhandi.

Menurutnya, dalam APBD Buleleng Tahun 2014 sampai saat ini terdapat anggaran sewa rumjab Sekda Kabupaten Buleleng.

Baca Juga:  Menggelandang Sebulan, Imigrasi Gandeng Konjen Rusia Deportasi Si Bule

Ini karena Sekda Buleleng sampai saat ini tidak mempunyai rumah jabatan yang dibangun pemerintah.

Dalam kegiatan sewa rumjab yang disebut berlangsung sejak 2014-2020, terdapat perjanjian sewa antara PPK (Pejabat Pelaksana Kegiatan) pada Sekda Kabupaten Buleleng dengan pemilik rumah.

Berdasar hasil penyelidikan yang dilakukan jaksa penyelidik Tipikor Kejati Bali, ditemukan dalam kegiatan tersebut terdapat unsur dugaan penyimpangan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Permendagri Nomor 37/2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2011 dan perubahan nomenklatur

lampiran Permendagri Nomor 22/2011 (TA 2012), Nomor 37/2012 (TA 2013), Nomor 20/2013 (TA 2014), hingga Permendagri Nomor 33/2019 (TA 2020).

Menurut Zuhandi, pelanggaran terhadap Permendagri tersebut mengarah kepada unsur Pasal 3 Undang Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru