DENPASAR– Datang ke Bali membawa misi mengambil paket sabu-sabu dari Aceh, terdakwa Wahyu Hidayat justru harus menua di dalam penjara.
Pemuda 23 tahun asal Ampenan, Mataram, NTB, itu diganjar pidana penjara selama 11 tahun.
Majelis hakim yang diketuai Anak Agung Made Aripathi Nawaksara menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
Terdakwa terbukti terlibat menjadi perantara dalam kasus penyelundupan sabu seberat 444, 23 gram netto dari Aceh ke Bali.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara,” tegas hakim Nawaksara dalam sidang daring, kemarin (20/1).
Putusan hakim ini sedikit menguntungkan terdakwa karena lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Bali. Sebelumnya JPU Wahyu menuntut 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Merasa putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan, JPU pun tidak langsung mau menerima putusa. “Kami pikir-pikir,” kata JPU.
Reaksi berbeda ditunjukkan terdakwa yang saat ini meringkuk di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
“Kami menerima putusan, Yang Mulia,” ujar Fitra Oktora, pengacara yang mendampingi terdakwa.
Dengan adanya perbedaan sikap jaksa dan terdakwa, maka putusan hakim belum memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim memberi waktu tujuh hari pada jaksa untuk memutuskan menerima atau banding.
Hukuman yang diberikan pada Wahyu ini juga masih lebih ringan dibandingkan hukuman yang diterima Zamzami, 26, terdakwa dalam berkas terpisah. Sebelumnya Zamzami divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar subsider 3 bulan penjara.
Terdakwa ditangkap anggota BNNP Bali pada 26 November 2020 sekitar pukul 22.30 di Jalan Hotel Puri Nusantara di kamar Nomor 29, Jalan Raya Tuban, Kuta, Badung. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya Zamzami.
Wahyu datang ke Bali atas perintah seseorang bernama Husen (DPO) dengan tujuan mengambil paket sabu dengan kode “jus jeruk”. Pada 23 November 2020, Wahyu berangkat dari Lombok dengan menumpangi pesawat Garuda.