DENPASAR– Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2019/2020 untuk pengadaan aci-aci dan sesajen pada banjar adat tingkat kelurahan se-Kota Denpasar diduga dikorupsi.
Dugaan penyunatan dana itu saat ini sudah memasuki tahap penyidikan di Kejari Denpasar.
“Ya, benar sudah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriadi diwawancarai, Rabu (21/4).
Penyidikan dilakukan berdasar Surat Perintah Penyidikan tanggal 16 April 2021.
Dijelaskan Hari, penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Atas laporan tersebut kemudian Kejari Denpasar melakukan penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan Kejari Denpasar meminta keterangan sejumlah pihak. Mulai unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Denpasar hingga prajuru adat. Selain itu jaksa juga melakukan pengumpulan bahan dan data lainnya.
“Dari pemeriksaan saksi dan data, diperoleh fakta hukum adanya dugaan penyimpangan,” beber Hari. “Sumber dana BKK dari APBD Kota Denpasar dan sebagian APBD Pemprov Bali,” imbuh mantan Kasi Pidum Kejari Buleleng itu.
Ditanya jumlah kerugian negara, Hari enggan menjelaskan. “Soal kerugian nanti dulu. Biarkan jaksa penyidik bekerja dulu, kalau sudah terang akan kami sampaikan,” jawabnya diplomatis.
Menurut Hari, jaksa penyidik belum menyita barang bukti dan dokumen. Jaksa baru mengumpulkan alat bukti keterangan saksi dan petunjuk surat.
Saat ini jaksa penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti untuk selanjutnya menetapkan tersangka. “Minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka,” tukasnya.
Kembali ditanya apakah ada instruksi khusus dari Kajari Denpasar Yuliana Sagala, mengingat belum lama ini Yuliana melontarkan janji bakal membuat satu produk penanganan kasus korupsi, Hari menyebut tidak ada instruksi khusus dari Kajari.
“Tidak ada instruksi khusus dari Bu Kajari. Instruksinya adalah jaksa melakukan penyidikan dan pemeriksaan sesuai prosedur,” pungkasnya.