26.5 C
Denpasar
Tuesday, May 30, 2023

Pembunuh Wanita Pemilik Warung Barokah di Sanur Divonis 11 Tahun

DENPASAR-Basori Arifin, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Sri Widayu, pemilik Warung Barokah di Jalan Bypass I Gusti Ngurah rai, Sanur, Denpasar Selatan, Selasa (22/6) akhirnya menjalani sidang vonis.

 

Akibat perbuatannya, pria berusia 24 tahun, ini oleh Majelis Hakim pimpinan I Ketut Yuliada, akhirnya diganjar dengan hukuman 11 tahun penjara

 

Vonis berat bagi terdakwa, itu karena hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.  

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 11 tahun, dikurangi masa selama terdakwa berada dalam tahanan,”tegas Ketua Majelis Hakim I Ketut Yuliada.

 

Atas putusan hakim, Terdakwa kelahiran 1 Februari 1997 ini hanya bisa tertunduk lesu dan menyatakan menerima. “Yang Mulia, saya menerima,” ujar terdakwa.

Baca Juga:  Tepergok saat Beraksi, Maling Pura Dalem Kabur dengan Lompat Tembok

 

Senada dengan terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Basori dengan pidana penjara selama 13 tahun juga menyatakan menerima.

 

Seperti diketahui, pembunuhan yang dilakukan terdakwa terjadi pada 2 Februari 2021 sekitar pukul 20.30.

 

Berawal dari terdakwa bersama istri serta anaknya datang ke warung milik Sri Widayu untuk menagih utang.

 

Sesampainya di sana, terdakwa bertemu dengan korban dan menagih utangnya. Namun karena belum memiliki uang, korban menjawab dengan nada tinggi, sehingga membuat terdakwa kesal.

 

Saat itu istri terdakwa berusaha menengahi dan kembali bertanya ke korban kapan bisa membayar utangnya.

 

Namun hal itu justru membuat korban semakin marah dan menampar istri terdakwa. Melihat istrinya ditampar korban, terdakwa langsung emosi.

Baca Juga:  Rata-rata Berpendidikan Tinggi, Ini Ciri Lain Teroris Versi Kriminolog

 

Terdakwa langsung mengejar korban dan mengepruk kepala korban dengan tabung gas berukuran 3 kg. Akibat dihantam tabung gas melon, korban langsung jatuh bersimbah darah dengan kondisi luka parah di kepalanya.



DENPASAR-Basori Arifin, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Sri Widayu, pemilik Warung Barokah di Jalan Bypass I Gusti Ngurah rai, Sanur, Denpasar Selatan, Selasa (22/6) akhirnya menjalani sidang vonis.

 

Akibat perbuatannya, pria berusia 24 tahun, ini oleh Majelis Hakim pimpinan I Ketut Yuliada, akhirnya diganjar dengan hukuman 11 tahun penjara

 

Vonis berat bagi terdakwa, itu karena hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.  

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 11 tahun, dikurangi masa selama terdakwa berada dalam tahanan,”tegas Ketua Majelis Hakim I Ketut Yuliada.

 

Atas putusan hakim, Terdakwa kelahiran 1 Februari 1997 ini hanya bisa tertunduk lesu dan menyatakan menerima. “Yang Mulia, saya menerima,” ujar terdakwa.

Baca Juga:  RESPON CEPAT! Tusuk Tukang Parkir Hingga Tewas, Terduga Pelaku Dibekuk

 

Senada dengan terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Basori dengan pidana penjara selama 13 tahun juga menyatakan menerima.

 

Seperti diketahui, pembunuhan yang dilakukan terdakwa terjadi pada 2 Februari 2021 sekitar pukul 20.30.

 

Berawal dari terdakwa bersama istri serta anaknya datang ke warung milik Sri Widayu untuk menagih utang.

 

Sesampainya di sana, terdakwa bertemu dengan korban dan menagih utangnya. Namun karena belum memiliki uang, korban menjawab dengan nada tinggi, sehingga membuat terdakwa kesal.

 

Saat itu istri terdakwa berusaha menengahi dan kembali bertanya ke korban kapan bisa membayar utangnya.

 

Namun hal itu justru membuat korban semakin marah dan menampar istri terdakwa. Melihat istrinya ditampar korban, terdakwa langsung emosi.

Baca Juga:  Bikin Ulah Tolak Penerjemah, Peru Penelan 1 Kilo Kokain Batal Sidang

 

Terdakwa langsung mengejar korban dan mengepruk kepala korban dengan tabung gas berukuran 3 kg. Akibat dihantam tabung gas melon, korban langsung jatuh bersimbah darah dengan kondisi luka parah di kepalanya.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru