GIANYAR – Seorang pria pengangguran, I Made Agus Edi Sutrisna, 39, asal Desa/Kecamatan Sukawati, ditangkap Tim Opsnal Polsek Sukawati.
Pria bertato ini telah menguras uang tunai belasan juta uang dari mesin ATM pada Sabtu (17/7) sekitar pukul 20.00 WITA.
Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan didampingi Kanit Reskrim, Iptu AA Gede Alit Sudarma dan Kasubbag Humas Polres Gianyar AKP Nyoman Hendrajaya, menyatakan pelaku awalnya tanpa sengaja menemukan kartu ATM masih nyantol di mesin ATM yang ada di Jalan Raya Sukawati.
“Korban awalnya melakukan transaksi setor tunai lewat mesin ATM. Namun usai transaksi, korban lupa ambil kartu ATM-nya. Nah, beberapa menit kemudian datang pelaku untuk melakukan transaksi,” jelas Kapolsek Ariawan.
Nah, dengan memanfaatkan kartu ATM yang masih nyantol pada mesin, pelaku dengan leluasa menarik uang saldo korban.
“Pelaku menarik sejumlah uang menggunakan kartu ATM korban,” jelas AKP Made Ariawan.
Tidak cukup sekali, pelaku bahkan sampai 7 kali menarik. Hingga saldo di kartu ATM habis.
Polsek Sukawati yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan di seputaran lokasi kejadian. Berdasarkan hasil rekaman CCTV, perlahan terungkap ciri-ciri pelaku yang tampak mengenakan baju kaos warna hitam.
Kaos itu bertuliskan Menyame Tugelan Herbal Nyess. “Diketahui pelaku berasal dari daerah Sukawati. Tim Opsnal langsung melakukan penelusuran,” ungkap Ariawan.
Setelah cukup bukti, selanjutnya tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Senin (19/7) sekitar pukul 16.00.
Pelaku ditangkap saat sedang memperbaiki bet tenis meja di kawasan Desa Batuan, Kecamatan Sukawati.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menguras uang pada kartu ATM nyantol sejumlah Rp 17,5 juta.
“Dari pengakuan pelaku, uangnya dipakai membayar hutang dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” terangnya.
Dari belasan juta, kini uang kejahatan hanya tersisa Rp 6,4 juta.
“Saat ini pelaku sudah ditahan untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.