DENPASAR – Ada fakta menarik di balik penetapan tersangka Kepala Dinas Kebudayaan (non aktif) Kota Denpasar, IGM atau I Gusti Ngurah Bagus Mataram. Informasi yang didapat radarbali.id, Bagus Mataram mengembalikan uang Rp80 juta yang didapat dari rekanan pengadaan aci-aci dan sesajen tahun anggaran 2020.
Kasi Intel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi didampingi Kasi Pidsus, I Nengah Astawa saat dikonfirmasi membenarkan pengembalian uang tersebut. Dijelaskan Hari, awalnya tersangka mengembalikan uang Rp80 juta kepada rekanan.
Namun, rekanan yang diberi uang tidak mau menerima. Uang tersebut akhirnya diserahkan rekanan kepada jaksa penyidik.
“Uang Rp80 juta itu dikembalikan kepada rekanan melalui staf tersangka. Saat ini uangnya kami jadikan barang bukti,” ujar Hari.
Ditanya apakah uang tersebut merupakan fee yang didapat tersangka dari rekanan, Astawa tidak mau menjawab. Menurutnya hal itu sudah masuk pada materi pemeriksaan. Namun, saat disinggung tentang apakah tersangka sempat meminta fee pada rekanan, Astawa tak membantah.
Sebelumnya Kajari Denpasar Yuliana Sagala menjelaskan bahwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 5 Agustus 2021.
Bagus Mataram dijerat perkara korupsi terkait dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar berupa aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
Yuliana menjelaskan, penetapan tersangka setelah pemeriksaan para saksi dari unsur pemerintah sampai dengan unsur adat. Dari unsur adat, antara lain para penerima bantuan tersebut, yakni jro bendesa, kelihan adat dan pekaseh subak.
Selain itu, lanjut Yuliana, penetapan tersangka juga setelah tim penyidik Kejari Denpasar melakukan pengumpulan barang bukti. Juga setelah adanya laporan hasil penyidikan serta dilakukan ekspose perkara.
Yuliana menjelaskan, dalam perkara dugaan korupsi ini, Bagus Mataram merangkap sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan barang dan jasa aci-aci dan sesajen.
Bantuan untuk desa adat, banjar, dan subak ini bersumber dari dana BKK Provinsi Bali dan BKK Kota Denpasar Tahun 2019 dan 2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar sebesar Rp1 miliar.
Bagus Mataram dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor jis Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Adapun agenda kami selanjutnya adalah menyelesaikan berkas perkara dan kemudian melimpahkannya ke pengadilan untuk dipersidangkan,” jelas Yuliana 5 Agustus 2021 lalu.