27.6 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Dituntut 3 Tahun Bui, Duo Turki Pasrah

DENPASAR, Radar Bali – Terdakwa Emrah Kilivan, 31, dan Abdullah Erkam Mercan, 24, menjalani sidang tuntutan daring Selasa (21/9). Keduanya dianggap bersalah melakukan tindak pidana pembobolan ATM dengan cara skimming.

 

JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi menyebut perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 ayat (2) ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” tuntut JPU dari Kejati Bali itu.

 

JPU Sulasi juga mengajukan pidana denda Rp100 juta. “Apabila tidak dibayar maka diganti hukuman empat bulan penjara,” tegas JPU Sulasmi.

 

Terdakwa yang didampingi penerjemah bahasa hanya pasrah. Mereka tak banyak melontarkan omongan. Pengacara yang mendampingi terdakwa hanya mengajukan pembelaan lisan.

 

“Yang Mulia, pada intinya, kami minta keringanan hukuman karena para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya,” kata pengacara terdakwa.

Baca Juga:  Tewas dengan Satu Kali Tembakan, Wakajati Bongkar Kematian Tri Nugraha

 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Ayu Sudariasih, JPU Sulasmi mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pihak BNI menemukan peralatan skimming terpasang pada mesin ATM di Jalan Imam Bonjol.

 

Selain itu, pihak BNI juga menemukan perangkat canopy cover PIN di ATM. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengecek rekaman CCTV. 

 

Dalam rekaman CCTV itu tampak seorang sedang memasang perangkat router dan melepas canopy cover PIN pada mesin ATM tersebut. Lalu, seorang lagi tampak memasang kamera tersembunyi yang sudah dimodifikasi di atas layar monitor ATM.

 

“Dua alat yang dipasang itu berfungsi menyalin data nasabah yang melakukan transaksi di ATM tersebut. Terdakwa dijanjikan upah Rp20 juta,” tukas JPU.

Baca Juga:  Gak Kapok! Oknum Ormas Pengedar Sabhu Dituntut 11 Tahun

 

Keduanya ditangkap anggota Direktorat Reskrimsus Polda Bali pada 31 Mei 2021, sekitar pukul 01.00 di ATM tersebut. Saat itu, terdakwa Emrah terlihat masuk ke dalam ATM untuk mengambil kamera tersembunyi yang telah dipasang, sedangkan terdakwa Abdullah berjaga di luar mesin ATM. 

 

Polisi juga menyita satu buah laptop merk Acer di dalam tas milik terdakwa Emrah. Sedangkan pada terdakwa Abdullah ditemukan satu buah tas warna abu-abu merek ARPENAZ-20 yang berisi cover PIN mesin ATM.

 

Sementara penggeledahan di tempat tinggal para terdakwa di Villa Ball Billy Village, Canggu, Kuta Utara, Badung, polisi menemukan 195 buah kartu magnetic stripe, 1 buah alat pembaca/penulis kartu magnetic stripe/encode card writer merk MSR X6, 2 buah Kabel LAN, dan 2 buah router. 



DENPASAR, Radar Bali – Terdakwa Emrah Kilivan, 31, dan Abdullah Erkam Mercan, 24, menjalani sidang tuntutan daring Selasa (21/9). Keduanya dianggap bersalah melakukan tindak pidana pembobolan ATM dengan cara skimming.

 

JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi menyebut perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 ayat (2) ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” tuntut JPU dari Kejati Bali itu.

 

JPU Sulasi juga mengajukan pidana denda Rp100 juta. “Apabila tidak dibayar maka diganti hukuman empat bulan penjara,” tegas JPU Sulasmi.

 

Terdakwa yang didampingi penerjemah bahasa hanya pasrah. Mereka tak banyak melontarkan omongan. Pengacara yang mendampingi terdakwa hanya mengajukan pembelaan lisan.

 

“Yang Mulia, pada intinya, kami minta keringanan hukuman karena para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya,” kata pengacara terdakwa.

Baca Juga:  Mimih! Ajak Tiga Anak Kandung Sekaligus untuk Mengemis, Ditangkap

 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Ayu Sudariasih, JPU Sulasmi mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pihak BNI menemukan peralatan skimming terpasang pada mesin ATM di Jalan Imam Bonjol.

 

Selain itu, pihak BNI juga menemukan perangkat canopy cover PIN di ATM. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengecek rekaman CCTV. 

 

Dalam rekaman CCTV itu tampak seorang sedang memasang perangkat router dan melepas canopy cover PIN pada mesin ATM tersebut. Lalu, seorang lagi tampak memasang kamera tersembunyi yang sudah dimodifikasi di atas layar monitor ATM.

 

“Dua alat yang dipasang itu berfungsi menyalin data nasabah yang melakukan transaksi di ATM tersebut. Terdakwa dijanjikan upah Rp20 juta,” tukas JPU.

Baca Juga:  Keterlaluan, Oknum TP4D Diduga Minta “Upeti” Proyek Revitaliasi Pasar

 

Keduanya ditangkap anggota Direktorat Reskrimsus Polda Bali pada 31 Mei 2021, sekitar pukul 01.00 di ATM tersebut. Saat itu, terdakwa Emrah terlihat masuk ke dalam ATM untuk mengambil kamera tersembunyi yang telah dipasang, sedangkan terdakwa Abdullah berjaga di luar mesin ATM. 

 

Polisi juga menyita satu buah laptop merk Acer di dalam tas milik terdakwa Emrah. Sedangkan pada terdakwa Abdullah ditemukan satu buah tas warna abu-abu merek ARPENAZ-20 yang berisi cover PIN mesin ATM.

 

Sementara penggeledahan di tempat tinggal para terdakwa di Villa Ball Billy Village, Canggu, Kuta Utara, Badung, polisi menemukan 195 buah kartu magnetic stripe, 1 buah alat pembaca/penulis kartu magnetic stripe/encode card writer merk MSR X6, 2 buah Kabel LAN, dan 2 buah router. 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru