27.6 C
Denpasar
Friday, June 2, 2023

Sodomi Dua Murid, Oknum Pelatih Silat Asal Jambi Terancam 15 Tahun Bui

DENPASAR-Kasus pencabulan/ sodomi yang dilakukan Deni Novian, 27, oknum pelatih silat di salah satu SD di Denpasar memasuki babak baru.

 

Pria asal Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi yang ditangkap karena menyodomi dua murid laki-laki di Denpasar itu, Kamis (22/10) mulai menjalani sidang perdana.

 

Digelar secara virtual, saat sidang dengan Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Surya Oka Atmaja, mendakwa Deni dengan pasal berlapis.

 

Kedua dakwaan pasal berlapis, itu yakni dakwaan primer Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; dan atau dakwaan subsider Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun.

Baca Juga:  Otaki Kejahatan Perbankan, Bos BPR Dituntut 8 Tahun Penjara

Sesuai surat dakwaan, terungkap jika aksi cabul yang dilakukan terdakwa Deni terjadi di salah satu kos di Jalan Maruti Denpasar.

 

Perbuatan cabul yang dilakukan Deni terhadap dua murid laki-lakinya yang masih berusia 9 tahun (kelas 3 SD) dan 13 tahun (kelas 2 SMP) itu terjadi sejak Mei-Juli 2020 lalu.

 

Adapun sesuai dakwaan, modus terdakwa Deni, yakni dengan mengajak muridnya ini main ke kosnya lalu disodomi.

 

Untuk memuluskan aksi bejatnya, Deni mengancam kedua korban akan dipukul jika melawan dan akan menyantet keduanya jika berani buka mulut.

 

Akibat mendapat ancaman dari terdakwa inilah, kedua korban ketakutan dan menjadi korban sodomi selama hampir dua bulan.

Baca Juga:  Habisi Penjual Pisang Gara-gara Utang, Basori Syok Dituntut 13 Tahun

 

Hingga akhirnya, salah satu korban berani bercerita tentang aksi cabul pelatih silat ini ke salah seorang temannya.

Mendapat cerita dari korban, teman korban langsung menyampaikan ke orang tua korban dan kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar pada Juli 2020 lalu.

 

Selanjutnya, usai mendapat laporan, polisi langsung menangkap Deni tanpa perlawanan dan menahan terdakwa Deni di Mapolresta Denpasar sejak 13 Juli lalu.


Atas dakwaan JPU, terdakwa Deni tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. “Terdakwa tidak melakukan eksepsi,” terang JPU Oka yang ditemui usai sidang pembacaan dakwaan.

Selanjutnya sidang ditutup dan dilanjutkan pecan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

 



DENPASAR-Kasus pencabulan/ sodomi yang dilakukan Deni Novian, 27, oknum pelatih silat di salah satu SD di Denpasar memasuki babak baru.

 

Pria asal Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi yang ditangkap karena menyodomi dua murid laki-laki di Denpasar itu, Kamis (22/10) mulai menjalani sidang perdana.

 

Digelar secara virtual, saat sidang dengan Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Surya Oka Atmaja, mendakwa Deni dengan pasal berlapis.

 

Kedua dakwaan pasal berlapis, itu yakni dakwaan primer Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; dan atau dakwaan subsider Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun.

Baca Juga:  Kapolda Petrus Instruksikan Polisi di Bali Tingkatkan Kewaspadaan

Sesuai surat dakwaan, terungkap jika aksi cabul yang dilakukan terdakwa Deni terjadi di salah satu kos di Jalan Maruti Denpasar.

 

Perbuatan cabul yang dilakukan Deni terhadap dua murid laki-lakinya yang masih berusia 9 tahun (kelas 3 SD) dan 13 tahun (kelas 2 SMP) itu terjadi sejak Mei-Juli 2020 lalu.

 

Adapun sesuai dakwaan, modus terdakwa Deni, yakni dengan mengajak muridnya ini main ke kosnya lalu disodomi.

 

Untuk memuluskan aksi bejatnya, Deni mengancam kedua korban akan dipukul jika melawan dan akan menyantet keduanya jika berani buka mulut.

 

Akibat mendapat ancaman dari terdakwa inilah, kedua korban ketakutan dan menjadi korban sodomi selama hampir dua bulan.

Baca Juga:  Residivis Narkoba Divonis 14 Tahun Penjara

 

Hingga akhirnya, salah satu korban berani bercerita tentang aksi cabul pelatih silat ini ke salah seorang temannya.

Mendapat cerita dari korban, teman korban langsung menyampaikan ke orang tua korban dan kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar pada Juli 2020 lalu.

 

Selanjutnya, usai mendapat laporan, polisi langsung menangkap Deni tanpa perlawanan dan menahan terdakwa Deni di Mapolresta Denpasar sejak 13 Juli lalu.


Atas dakwaan JPU, terdakwa Deni tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. “Terdakwa tidak melakukan eksepsi,” terang JPU Oka yang ditemui usai sidang pembacaan dakwaan.

Selanjutnya sidang ditutup dan dilanjutkan pecan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

 


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru