MANGUPURA – Kepolisian Resor (Polres) Badung siap membasmi pinjaman online (pinjol) ilegal. Polres Badung telah bentuk Posko Satgas Tanggap Pinjol Ilegal untuk menindak tegas perusahaan (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.
Ini disampaikan Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Kamis (21/10). AKBP Leo Dedy mengatakan, Polres Badung telah menaruh perhatian besar terhadap korban pinjol ilegal, karena tidak sedikit warga yang menjadi korban penipuan. Oleh sebab itu, AKBP Leo Dedy Defretes sebutkan bahwa pihaknya sudah siapkan perangkat.
“Satgas dengan nama Posko Satgas Tanggap Pinjol Ilegal Polres Badung siap menerima laporan,” terangnya.
Perwira lulusan Akpol 2002 ini mengatakan, pihaknya siap dalam melakukan tindakan tegas ini, pun tetap mengedepankan prinsip hukum sesuai hukum yang berlaku. Khusus menangani persoalan Pinjol ilegal akan ditangani Satreskrim Polres Badung.
“Pinjol ilegal sangat berdampak terhadap kondisi ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk hati-hati dan jangan mudah percaya. Selidiki dulu kebenarannya terutama keabsahan perusahaan Pinjol tersebut.
“Jika ada yang merasa tertipu atau diancam keselamatannya, silakan datang ke Polres Badung, Posko Satgas Tanggap Pinjol Ilegal disertai bukti-buktinya,” timpalnya.
Dikatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima pengaduan terkait pinjol. Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes pun menyebutkan, pihaknya menaruh perhatian besar terhadap korban pinjol illegal.
“Kami sudah siapkan perangkatnya, membentuk Satgas dan Posko,” lagibtuturnya.
Mantan Kasat PJR Polda Bali ini mengatensi keresahan masyarakat karena sangat berdampak terhadap kondisi ekonomi yang terdesak banyak kebutuhan. Nantinya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung yang akan bertindak dalam kasus ini.
“Masyarakat wajib hati-hati dan jangan mudah percaya terhadap keberadaan pinjol,” tutupnya.