DENPASAR – Terdakwa I Gde Aryastina atau dikenal dengan panggilan JRX SID menjalani sidang dengan agenda pembaca eksepsi atas dakwaan penuntut umum pada Rabu (22/12/2021).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat, JRX menjalani sidang tersebut secara daring atau secara virtual.
Pengebuk drum dari band Superman Is Dead (SID) tersebut menyampaikan dan memohon kepada hakim.agar dirinya dapat menjadi tahanan kota.
“Saya mohon kepada yang mulia, bahwa saya ingin mengajukan diri sebagai tahanan kota,” ungkap JRX.
Ada sejumlah alasan yang disampaikan oleh JRX dalam pengajuan sebagai tahanan kota. Pertama, JRX sebagai satu-satunya tulang punggung keluarga.
Kedua, JRX ingin merawat ibunya yang saat ini juga sedang dalam kondisi sakit karena sudah cukup berusia. Terlebih, tak ada lagi pemasukan untuk keluarganya.
Ketiga, JRX juga saat ini sedang menjalankan tugas sebagai duta Narkoba daro Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.
“Saya saya juga diangkat sebagai duta narkoba oleh BNN Provinsi Bali untuk membantu pemerintah dalam hal untuk pemberantasan narkoba,” ucapnya.
Diketahui, dalam kasusnya, bermula dari diskusi ilmiah soal Covid-19 di media sosial yang kemudian terjadi peretasan akun milik JRX.
Atas hal itu, JRX pun menelepon Adam Deni, yang kebetulan juga berteman dengan istri JRX.
Ada sedikit ketegangan memang di telepon. Tapi, sebelum laporan dibuat, JRX menyadari kekeliruan itu sehingga mengambil inisiatif meminta maaf langusng pada AD.
Usai meminta maaf, JRX SID pun menduga kasus ini akan selesai. Namun Adam Deni memilih tetap melaporkan JRX ke Polda Metro Jaya atas tuduhan mengancam melalui saluran telepon.
Jerinx pun didakwa dengan ancaman Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.