DENPASAR – Pihak Bea Cukai Denpasar memusnakan barang ilegal. Pemusnahan dilakukan di halaman depan Kantor Bea Cukai Denpasar, Kamis (22/12/2022). Barang ilegal yang dimusnahkan berupa 3.035.500 ml minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 266.000 batang rokok, 7.650 gram tembakau iris, 1.646,6 ml rokok elektrik cair, 327 keping pita cukai diduga palsu, 29 lembar etiket MMEA dan 1.743 botol kosong.
Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp713.871.250,00 (tujuh ratus tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp549.032.761,00 (lima ratus empat puluh sembilan juta tiga puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah).
“Selain dilakukan atas bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai Denpasar, pemusnahan ini juga merupakan wujud penegakan hukum bidang cukai atas pelanggaran terhadap UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007,” ujar Puguh Wiyatno, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Denpasar di sela kegiatan.
Dijelaskannya, pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dituang dan direndam dengan cairan dengan tujuan merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang. Nantinya, pecahan kaca tersebut akan diserahkan kepada masyarakat komunitas peduli lingkungan binaan PT. Langgeng Kreasi Jayaprima (Diageo Indonesia) dan Yayasan Kopernik Bali. Sehingga nantinya bisa diolah menjadi barang daur ulang.
“Barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut, selain dari hasil penindakan internal juga diantaranya dihasilkan dari sinergi penegakan hukum yang dilakukan oleh Bea Cukai Denpasar dengan sembilan Pemerintah kabupaten/kota di pulau Bali sepanjang tahun 2022,” kata Puguh. (Marsellus Nabunome Pampur/rid)