Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simpan Tembakau Gorila, Togar Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp 1,2 Miliar

D
Penulis: Donny Tabelak❯
simpan-tembakau-gorila-togar-dituntut-5-tahun-dan-denda-rp-12-miliar
simpan-tembakau-gorila-togar-dituntut-5-tahun-dan-denda-rp-12-miliar

 


DENPASAR– Alasan Gunggus Togar Manatar, 24, menikmati tembakau gorila untuk menambah stamina dan kuat begadang tidak menjadi pertimbangan meringankan tuntutan jaksa. JPU tetap menilai perbuatan Togar melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.


 


“Terdakwa Togar kami tuntut lima tahun penjara atas kepemilikan tembakau gorila seberat 4,61 gram,” ujar JPU Triarta Kurniawan Selasa kemarin (12/4).


 


JPU Kejari Badung itu juga mengajukan tuntutan pidana denda sebesar Rp 1,2 miliar. Jika tidak bisa membayar diganti pidana penjara selama enam bulan.


“Perbuatn terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba,” tukas JPU Triarta.


 


Atas tuntutan JPU, terdakwa mengajukan pledoi lisan. Dia mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.  


 


Pemuda kelahiran Tabanan itu sebelumnya memesan tembakau gorila melalui akun Instagram (IG) GOODSTUFF.CO. Selain untuk menambah stamina dan kuat begadang, terdakwa juga mengaku mengonsumsi tembakau gorila untuk mencari ketenangan dan merilekskan diri.


 


Terdakwa membeli barang “enak gila” itu dengan harga Rp 400 ribu dengan cara ditransfer. Terdakwa diberi alamat pengambilan barang di seputaran Jalan Teuku Umar Barat atau Malboro. Setelah barang di tangan, terdakwa pulang ke kosnya di Jalan Mudu Taki 3, Tegal Jaya, Dalung, Kuta Utara, Badung.  Apes, baru membuka pintu kamar kos, terdakwa langsung disergap polisi.


Advertisement
Advertisement

Artikel Terkait

Edarkan Puluhan Paket Sabu-Sabu, Pria Penarukan Ini Diciduk Jelang Tengah Malam

Edarkan Puluhan Paket Sabu-Sabu, Pria Penarukan Ini Diciduk Jelang Tengah Malam

DK, 41, warga Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, ditangkap polisi pada Minggu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 22.50 Wita.

Buntut Keterlibatan Narkoba KSW, Lapas Singaraja Disisir Petugas, Barang Terlarang Disita

Buntut Keterlibatan Narkoba KSW, Lapas Singaraja Disisir Petugas, Barang Terlarang Disita

Langkah tegas ini diambil pasca terungkapnya keterlibatan salah satu warga binaan, KSW alias Fany, dalam jaringan peredaran narkotika oleh Polres Buleleng.

Oknum Pegawai PPPK Tabanan  Pemilik Ratusan Gram SS  Kena Pasal Berlapis, Segini Ancaman Hukumannya

Oknum Pegawai PPPK Tabanan  Pemilik Ratusan Gram SS Kena Pasal Berlapis, Segini Ancaman Hukumannya

Untuk diketahui, Sepler ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Tabanan pada Agustus 2026 lalu di sebuah kamar kos di Banjar Jadi Babakan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer