DENPASAR,radarbali.id – Banyak cara melakukan transaksi narkoba, salah satunya melalui ranah digital top up. Fakta ini dilakukan oleh terdakwa Sendi Pratama Putra dengan santai mengaku bahwa konsumsi ganja untuk relaksasi. Pengakuan ini dilontarkan saat jalani sidang kasus ganja dengan agenda pemeriksaan saksi secara online, Kamis (19/1). Barang bukti ganja itu dipesan melalui IG dan pembayarannya lewat Top Up di Alfamart.
Kepada Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra yang menyidangkan perkara dari Ruang Candra terdakwa mengatakan, BB dipesan dari IG seharga Rp 250 ribu. “Cara pembayaran yang saya lakukan, atas perintah pemilik BB itu, melalui Top up di Alfamart,” ucap terdakwa saat di berenang sejumlah pertanyaan oleh majelis.
Terdakwa lalu ditangkap saat mengambil tempelan dipinggir Jalan Kadampang, Kerobokan, Badung, Jumat 23 September 2022, sekitar pukul 18.00. BB ditemukan anggota kepolisian di tangan kanan, dan ditangan kiri satu HP merk Vivo. “Rencananya BB ganja 2,28 gram itu saya konsumsi sendiri buat relaksasi yang mulia,” lagi bebernya.
Barang bukti tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri, namun keburu diamankan. Terdakwa pekerja gojek, telah menikah juga memiliki satu anak belum pernah dihukum. Yang bersangkutan pun mengaku sangat menyesal dengan perbuatan ini. Terdakwa sempat konsumsi ganja 2010 hingga 2012 lalu berhenti. Kali ini, ingin digunakan untuk rileksasi namun diciduk. (dre/rid)