GIANYAR – Dua jambret residivis, I Wayan Mupu, 19, dan saudaranya, Ketut Tomi Pastika Jaya, 19, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukawati. Dua bersaudara asal Banjar Kendal, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, itu menjambret warga asing di 14 lokasi kejadian.
Kapolsek Sukawati, AKP Made Ariawan, didamping Kanit Reskrim, Iptu Anak Agung Alit Sudarma dan Kasubag Humas membeberkan dua jambret bersaudara ini selalu beraksi bersamaan.
“Mereka naik motor Yamaha Nmax dan spesialis warga asing,” ujar Ariawan, Rabu (23/6).
Aksi mereka terungkap saat menjambret warga Rusia di Jalan Raya Singapadu. Saat itu korban bernama Elena Vladimivora membonceng pacarnya, Ilya Iskortyseu.
“Korban dipepet pelaku dan mengambil HP milik korban. Korban sampai jatuh,” ujarnya.
Dari laporan korban, Tim Operasional Polsek Sukawati langsung memburu pelaku. Polisi mengendus tempat kos pelaku Mupu di Denpasar. Saat hendak ditangkap, Mupu sedang bersama anaknya. Ia sempat kabur, namun akhirnya bisa dibekuk polisi.
Setelah menangkap Mupu, polisi juga memburu saudaranya yang juga rekan duet jambret, Tomi. Polisi bawa senjata untuk meringkus Tomi.
“Akhirnya kedua pelaku bisa kami bawa ke Polsek,” jelasnya.
Setelah diinterogasi, rupanya dua pelaku ini sudah 14 kali menjambret, pasca-bebas dari tahanan. Sebanyak 6 lokasi berada di Sukawati. Yakni 1 beraksi di Jalan Raya Singapadu dan 5 aksi di depan art shop Jalan Raya Batubulan.
“Delapan TKP ada di Jalan Raya Sunset Road, Kuta,” jelasnya.
Lanjut Kapolsek, hasil jambret berupa HP langsung dijual ke penadah di Serang, Banten dan Solo, Jawa Tengah.
Akibat perbuatannya, pelaku yang tubuhnya bertato itu dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara itu, berdasarkan data, tersangka Mupu pernah mendekam di jeruji besi Rutan Gianyar pada 2019.
Begitu pula dengan tersangka Tomi Pastika pernah ditahan pada 2020.
“Mereka baru saja bebas, kasus jambret juga. Tidak punya pekerjaan. Mereka tidak kapok,” pungkasnya.