DENPASAR-Pegumuman penetapan status tersangka terhadap DKP (Dewa Ketut Puspaka) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali langsung menuai sorotan.
Terlebih sorotan muncul karena diduga kuat, mantan atau eks sekretaris daerah (Sekda) Buleleng periode 2011-2020 ini menerima uang gratifikasi senilai Rp 16 miliar.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko P, Uang gratifikasi dengan nilai belasan miliar itu diduga diterima DKP dari perorangan dan perusahaan.
Rinciannya, gratifikasi dari proyek Liquefied natural gas (LNG) sekitar Rp 13 miliar lebih. Sedangkan gratifikasi dari Bandara Bali Utara sekitar Rp 2, 5 miliar.
Nah terkait dugaan itu, mantan anggota DPRD Bali yang juga aktivis anti korupsi asal Buleleng Nyoman Tirtawan langsung memberikan pernyataan menohok.
“Kalau DKP saja bisa menerima uang sebesar itu, lalu di atas sekda berapa?”ujar Tirtawan dengan nada Tanya.
Terlebih dalam kaitan perizinan, Tirtawan menilai meski DKP menjabat sebagai sekda, namun penanggungjawab perizinan bukan ada di TKP.
“Siapa sih penanggungjawab sekaligus yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan terkait perizinan? Baik itu izin prinsip, penlok (penetapan lokasi) dan lain-lain? Jadi orang awam pun tahu bahwa sekda tidak mungkin menerima uang sendirian,”tandas Tirtawan.
Untuk itu, dengan sudah ditetapkannya DKP sebagai tersangka gratifikasi, pihaknya mendorong agar penyidik Kejati Bali bisa segera mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
“Kejati Bali jangan ragu ungkap 20 saksi-saksi dan menahan pihak atau oknum penerima suap/gratifikasi Bandara Buleleng. Sekda itu tidak punya kewenangan untuk keluarkan izin apapun. Yang bisa keluarkan izin diantaranya kepala kantor pelayanan terpadu atau kepala daerah. Kenapa Sekda bermain makelar izin? Mesti tanya siapa yg menyuruh pasang tarif sogok perizinan,”tegas Tirtawan.