SINGARAJA – Jaksa eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Buleleng, mengeksekusi perkara korupsi Badan USaha Milik Desa (BUMDes) Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, Kamis (22/7) pagi.
Jaksa mengembalikan sejumlah dokumen dan uang tunai pada pengelola BUMDes, bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa.
Jaksa eksekutor Isnarti Jayaningsih mengembalikan uang tunai sebanyak Rp 67.928.000 pada Bendahara BUMDes Sadu Amertha, Ketut Edi Wahyu Cahyana.
Selain itu jaksa eksekutor juga mengembalikan sejumlah dokumen lainnya. Seperti kas keluar (pencairan kredit), rekening koran tabungan BUMDes, serta beberapa bendel bukti kas masuk.
Seluruh proses pengembalian itu dilakukan di Kejari Buleleng. Proses itu disaksikan Kasi Pidsus Kejari Buleleng I Wayan Genip, serta jaksa fungsional Gede Dila Apriliana.
“Sesuai dengan perintah pengadilan serta perintah Pak Kajari, hari ini kami kembalikan dokumen dan uang tunai yang telah kami sita dalam perkara BUMDes Tirtasari.
Selanjutnya dokumen dan uang itu, kami serahkan kembali pada BUMDes untuk dikelola sebagaiman mestinya,” kata Humas Kejari Buleleng A.A. Jayalantara.
Untuk diketahui, kasus korupsi di BUMDes Tirtasari bergulir sejak Maret 2021 lalu.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Denpasar, menjatuhkan vonis setahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan pada terdakwa Gede Sukaraga.
Majelis Hakim yang dipimpin I Gede Yuliartha, berkeyakinan bahwa mantan Ketua BUMDes Tirtasari itu secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Sehingga BUMDes mengalami kerugian negara sebanyak Rp 87.634.354.
BUMDes Tirtasari sebenarnya sempat memperoleh kucuran dana senilai Rp 1,02 miliar dari Pemprov Bali.
Namun dana itu justru diselewengkan oleh Sukaraga. Sejak tahun 2014 hingga tahun 2017, Gede Sukaraga yang saat itu menjabat sebagai Ketua BUMDes Sadu Amertha Desa Tirtasari melakukan peminjaman kredit pada lembaga yang ia pimpin sendiri dengan menggunakan nama-nama orang lain, alias melakukan kredit fiktif.