DENPASAR-Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memastikan jika penyidik akan terus memproses dugaan korupsi pengadaan aci-aci dan sesajen di Kota Denpasar.
Bahkan dalam waktu dekat, pihak Kejari Denpasar memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Penegasan itu disampaikan langsung Kajari Denpasar Yuliana Sagala, Kamis (22/7).
“Harapan kami hasil penghitungan BPKP bisa segera keluar. Nanti kalau ada penetapan tersangka akan kami umumkan,” tegas Kajari berparas cantik ini.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Denpasar I Nengah Astawa menambahkan, jika penyidik akan berupaya untuk terus memproses perkara ini.
Pun saat disinggung pengembalian uang apakah bisa menutup kasus, Astawa menjelaskan, berdasar KUHAP penyidikan kasus korupsi ditutup bila tidak ditemukan bukti penyimpangan, atau ditemukan bukan peristiwa pidana.
“Sepanjang tidak ada dalam KUHAP, tidak ada alasan (menghentikan kasus). Biarkan kami berporses. Semoga dalam waktu tidak lama kami menentukan sikap,” pungkas Astawa.
Sedangkan Kasi Intel Kadek Hari Supriadi menjelaskan, bergulirnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Atas laporan tersebut,Kejari Denpasar melakukan penyelidikan. “Sekarang biarkan penyidik bekerja dulu, kalau sudah ada perkembangan pasti kami laporkan,” tukas Hari.