28.7 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Selain Beli HP, Tsk Upal juga Belanjakan Uang Palsu ke Warung Kecil

ARDY Wiratna, 29, tersangka pengedar uang palsu (upal) telah dibekuk jajaran anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana.

Yang mengejutkan, selain upal dibelanjakan untuk membeli handphone, tersangka juga membelanjakan upal ke warung-warung kecil.

M.BASIR, Jembrana

FAKTA baru terungkap usai Ardy diamankan polisi. Hasil penyidikan, ternyata pria yang diketahui tinggal di wilayah Kelurahan Lelateng sejak dua tahun terakhir ini, mengaku menggunakan uang palsu tidak hanya untuk membeli handphone.

Tetapi, Tersangka Ardy juga membelanjakan uang palsu miliknya di warung-warung kecil di seputaran Kecamatan Negara.

“Modus tersangka, menggunakan uang palsu untuk membeli handphone. Kemudian handphone dijual lagi. Tersangka membeli uang palsu secara online dengan harga 1 banding tiga. Harga Rp 500 ribu untuk Rp 1,5 juta uang palsu,” jelas Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Senin (23/8).

Baca Juga:  Nikah Diam-Diam Sampai Punya Anak Satu, Suami Dipolisikan

Kepada polisi, imbuh AKBP Adi Wibawa, tersangka mengaku membeli uang palsu tiga kali melalui aplikasi jual beli online.

Awalnya, tersangka awalnya membeli uang palsu sebanyak Rp 1,5 juta, kemudian pembelian kedua sebanyak Rp 1,2 juta dan pembelian ketiga RP 1,3 juta. Sehingga total uang palsu yang dibeli tersangka Rp 4, juta dan sudah diperjualbelikan semua.

Menurut tersangka yang sehari-hari bekerja mencari serutan kayu untuk bahan bakar pembuatan tahu ini, untuk membeli uang palsu dengan modus membeli modem di aplikasi jual beli online.

Karena itu, tersangka berdalih tidak mengetahui secara pasti pembuat penjual uang palsu tersebut. “Kalau yang jual, lihat di profilnya di Jombang,” kata tersangka.

Baca Juga:  Ditangkap, Pemakai Sabu Ngaku Dapat Suplai dari Lapas Banyuwangi

Sementara itu atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 26 ayat 2 dan 3, juncto pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.



ARDY Wiratna, 29, tersangka pengedar uang palsu (upal) telah dibekuk jajaran anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana.

Yang mengejutkan, selain upal dibelanjakan untuk membeli handphone, tersangka juga membelanjakan upal ke warung-warung kecil.

M.BASIR, Jembrana

FAKTA baru terungkap usai Ardy diamankan polisi. Hasil penyidikan, ternyata pria yang diketahui tinggal di wilayah Kelurahan Lelateng sejak dua tahun terakhir ini, mengaku menggunakan uang palsu tidak hanya untuk membeli handphone.

Tetapi, Tersangka Ardy juga membelanjakan uang palsu miliknya di warung-warung kecil di seputaran Kecamatan Negara.

“Modus tersangka, menggunakan uang palsu untuk membeli handphone. Kemudian handphone dijual lagi. Tersangka membeli uang palsu secara online dengan harga 1 banding tiga. Harga Rp 500 ribu untuk Rp 1,5 juta uang palsu,” jelas Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Senin (23/8).

Baca Juga:  Sebelum Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Korban Diduga Dianiaya

Kepada polisi, imbuh AKBP Adi Wibawa, tersangka mengaku membeli uang palsu tiga kali melalui aplikasi jual beli online.

Awalnya, tersangka awalnya membeli uang palsu sebanyak Rp 1,5 juta, kemudian pembelian kedua sebanyak Rp 1,2 juta dan pembelian ketiga RP 1,3 juta. Sehingga total uang palsu yang dibeli tersangka Rp 4, juta dan sudah diperjualbelikan semua.

Menurut tersangka yang sehari-hari bekerja mencari serutan kayu untuk bahan bakar pembuatan tahu ini, untuk membeli uang palsu dengan modus membeli modem di aplikasi jual beli online.

Karena itu, tersangka berdalih tidak mengetahui secara pasti pembuat penjual uang palsu tersebut. “Kalau yang jual, lihat di profilnya di Jombang,” kata tersangka.

Baca Juga:  Ngelunjak! Terinspirasi Andi Arief, Bule Australia Minta Diistimewakan

Sementara itu atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 26 ayat 2 dan 3, juncto pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru