DENPASAR– Terpidana Emmanuel O’Ihejirika, 31, tak lama lagi bakal menghirup udara bebas. Ini setelah kuasa hukumnya mengirimkan permohonan pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali (PK) tentang pembatalan pidana mati ke Kejari Denpasar.
Permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) itu diajukan Robert Khuana ke Kejari Denpasar, Kamis (23/9) siang. “Untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin hak-hak terpidana berdasar HAM, putusan PK Mahkamah Agung harus segera ditindaklanjuti,” ujar Robert saat diwawancarai Jawa Pos Radar Bali.
Dijelaskan Robert, MA melalui putusan Nomor 25/PK.Pid.Sus/2019 tanggal 7 Mei 2019 telah membatalkan putusan hukuman mati menjadi 20 tahun penjara. Dalam putusan PK juga disebutkan Emmanuel harus membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Menurut Robert, sekitar tiga tahun lalu Emmanuel dipindahkan dari Lapas Kerobokan ke Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. “Terakhir terdakwa menjalani hukuman di Lapas Kembang Kuning, Nusa Kambangan,” beber Robert.
Menurut Robert, dengan dieksekusinya putusan PK oleh jaksa, maka terpidana akan memperoleh haknya sebagai terpidana. “Klien kami berhak mendapat kesempatan mengajukan hak remisi sesuai undang-undang,” tukas pengacara senior itu.
Emmanuel adalah penyelundup 31 butir kapsul heroin seberat 461 gram dengan cara ditelan. Pria asal Republik Sierra Leone, Afrika Barat, itu pada 2004 silam ditangkap di Bandara Ngurah Rai. Pada 2005, PN Denpasar menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Emmanuel berusaha mendapat keringanan dengan cara banding. Namun, hasil pahit yang didapat. Hukuman seumur hidup diperberat menjadi hukuman mati. Putusan itu diperkuat hingga tingkat kasasi MA Nomor 200 K/ Pid/2005 tanggal 25 Maret 2005.
Dalam putusan MA, terpidana yang merupakan pedagang obat di negaranya ini dijatuhi hukuman mati.
Pada 2014, nama Emmanuel sempat masuk dalam daftar terpidana yang mendapat hukuman mati. Namun, hukuman itu ditunda lantaran ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Nah, PK yang diajukan Emmanuel melalui penasihat hukumnya, Robert Khuwana dan Frans Hendra Winarta dikabulkan hakim.
Dengan putusan PK 20 tahun penjara, maka Immanuel yang sudah menjalani penahanan sejak 2004 lalu bisa bebas pada 2024 mendatang. “Jika dikurangi remisi, maka Emmanuel bisa bebas lebih cepat,” tukasnya.
Sayangnya, Kasi Pidum Kejari Denpasar Bernard Eddy Kartono Purba dikonfirmasi tidak merespons. Hingga berita ini selesai ditulis telepon dan WhatsApp (WA) tak dibalas.