DENPASAR-Masih ingat dengan kasus pengeroyokan dan penebasan yang terjadi di Jalan Subur, Banjar Sanga Agung, Monang-Maning, Denpasar Barat yang menewaskan Gede Budiarsana?
Terbaru, dari kasus ini, sejumlah anggota polisi yang terlibat dalam pengungkapan kasus dan penangkapan para debt collector (DC) mendapat reward atau penghargaan.
Reward diberikan Kapolresta Denpasar, Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, di sela apel di Mapolresta Denpasar, pada Rabu (22/9) kemarin.
Penghargaan itu diberikan kepada anggota Satreskrim Polresta Denpasar dan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat karena berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Jalan Monang-maning, Denbar.
Saat apel, Kombes Jansen mengatakan penghargaan ini merupakan buah dari kerja keras dan kebersihan anggota Reskrim. Diantaranya mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal di wilayah hukum Polresta Denpasar.
“Ya masyarakat sempat dibuat heboh dan gempar oleh tragedi pengeroyokan disertai penebasan yang dilakukan debt collector,” ungkapnya.
Akibat dari peristiwa yang sempat gegerkan publik ini, korban Gede Budiarsana tewas bersimbah darah tengah jalan, pada Jumat (27/3) sore sekitar pukul 15.00 WITA.
Kata Kombes Jansen, penghargaan ini merupakan poin penting tentang ‘Man Power’ bagi personil yang terlibat dalam pengungkapan kasus menonjol
Disebutkan, total ada 36 anggota yang mendapatkan penghargaan tersebut. Penyerahan reward diterima oleh Kasatreskrim Polresta Denpasar sebagai perwakilan Satreskrim dan Kapolsek Denpasar Barat Kompol Didy Monza mewakili Unit Reskrim Polsek Denbar.
Kapolresta berharap, pemberian reward bisa dijadikan motivasi bagi polisi lainnya untuk meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan tugas sesuai peran dan fungsi masing-masing.
Dikatanya, selaku pimpinan Polresta Denpasar, mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang telah melaksanakan tugas dengan baik sehingga situasi Polresta Denpasar dalam keadaan aman tertib lancar.
Seperti diketahui, atas insiden yang menewaskan Gede Budi Arsana alias De Budi, penyidik dari Satreskrim Polresta Denpasar telah menangkap dan menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka (TSK) dalam kasus ini.
Ketujuh tersangka itu, yakni Wayan Sidia alias Wayan Sinar (tersangka utama), Fendy Kaimana, Benny Bakarbessy (pemilik PT Beta Mandiri Multi Solution(BMMS)), Jos Bus Likumahwa, Gusti Bagus Christian Alevanto, Gusti Bagus Christian Alevanto, dan tersangka Dominggus Bakarbessy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Para tersangka juga dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke 1, ke 3 KUHP tentang Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara, serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam diancam penjara 10 tahun.
Para tersangka ini diringkus di beberapa lokasi tak lebih dari 24 jam. Lima orang menyerahkan diri. Sementara dua orang lainnya diamankan di lokasi berbeda.