DENPASAR – Pihak Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, bali mengakui memang ada larangan pegawai untuk bertato dan bertindik alias piercing.
Bahkan, pihak bandara mengklaim, larangan ini sudah diberlakukan sejak dulu.
Sehingga, ketika melakukan rekrutmen pegawai baru, diharuskan untuk tidak bertato dan memiliki atau pernah bertindik sebagai salah satu syarat.
“Jadi larangan tato dan bertindik tidak hanya berlaku saat ini saja. Tetapi tato dan tindik nanti berlaku ketika kami mengadakan rekrut baru. Bukan seleksi ulang,” ungkap Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira pada Selasa (23/11/2022).
Seleksi ulang yang dimaksud adalah untuk perpanjangan kontrak, dimana sebelumnya sejumlah para sekuriti yang memiliki tato dan bertindik sempat ketakutan akan tidak dipekerjakan kembali dengan syarat tersebut.
Terkait mengapa larangan bertato dan bertindak diberlakukan bagi security bandara, hal tersebut dikatakan hal ini sudah menjadi aturan dari dulu oleh Angkasa Pura 1 untuk berbadan bersih.
“Hal ini kan juga berlaku secara umum dan nasional untuk membuka lowongan perkejaan. Seperti yang berlaku kepada perekrutan ASN, anggakatan kepolisian, TNI. Nah, Kami ini kan masuk sebagai pegawai negara, BUMN. Jadi berlaku hal yang sama,” terangnya.
Dari pengakuan security, mereka dulu diterima kerja kan sudah bertato? Mengapa masih diterima?
“Jadi di kami itu ada tenaga organik dan tenaga penunjang. Kalau tenaga organik, wajib memenuhi syarat itu, sedangkan sekuriti ini kan masuk tenaga penunjang,” jawabnya.
Hal ini juga dapat membantu para pekerja penunjang jikalau mereka nanti bisa diangkat menjadi tenaga organik.
Karena tidak menutup kemungkinan dari tenaga penunjang diangkat menjadi tenaga organik,” pungkasnya