DENPASAR – Yohanes Paulus Manek, 39, pelaku penganiayaan bocah lima tahun berinisial NKS divonis 13 tahun penjara. Terdakwa yang juga pacar ibu korban ini terbukti melakukan penganiayaan dan pencabulan. Perbuatannya sampai membuat bocah lima tahun itu patah tulang dan mengalami trauma. Sidang putusan dilaksanakan secara online, Selasa kemarin (22/11).
Ketua Majelis Hakim, I Wayan Eka Mariarta, memvonis Yohanes 13 tahun dengan denda Rp 5 miliar subsider 5 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara. Selain itu, ibu kandung NKS, Dwi Novita Murti,33, juga dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Hukuman ibu kandung NKS juga lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun penjara.
Setelah divonis, kedua terdakwa yang merupakan sepasang kekasih ini masih pikir-pikir terkait vonis hakim.
Terdakwa Yohanes terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan perbuatan pencabulan. Terdakwa dituntut pasal berlapis dalam Paal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan melanggar Pasal 80 ayat (1), (2) jo Pasal 76 C Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Ibu Kandung NKS Dwi Novita Murti terbukti secara sah bersalah karena melakukan pembiaran, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sebagaimana dimaksud dalam dakwaan melanggar Pasal 80 ayat (1), (2), (4) jo Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Seperti diketahui anak perempuan berinisial NKS,5, tahun ditemukan meringis kesakitan di kawasan Jalan Bedugul, Sidakarya. Korban ditelantarkan Yohanes Paulus Manek Putra, 39. Parahnya, Dwi Novita Murti sebagai ibu kandung korban mengetahui dan membiarkan perbuatan terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban . (feb)