DENPASAR, radarbali.id– Indonesia berisiko merugi ratusan juta, akibat sejumlah barang ilegal diamankan Bea Cukai Denpasar, dalam kurun awaktu tahun 2022. Barang-barang bodong senilai Rp 713. 871. 250 juta ini dimusnahkan. Dan pemusnahan tersebut berlangsung di Kantor Beacukai, Denpasar, Jalan Tukad Badung, Kamis (22/12/2022).
Dalam jumpa pers, Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Puguh Wiyatno mengatakan pemusnahan berbagai barang ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai terhadap barang ilegal yang disita selama 2022. Barang hasil penindakan bidang cukai antara lain 3.035.500 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Juga 266.000 batang rokok, 7.650 gram tembakau iris, 1.646,6 Ml rokok elektrik cair, 327 keping pita cukai yang diduga palsu, 29 lembar tiket MMEA, dan 1.743 botol kosong. Puguh menjelaskan barang-barang sitaan yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi bersama antara Bea Cukai Denpasar, aparat penegak hukum.
Juga pemerintah daerah terutama di kawasan Bali, yang terdiri atas delapan kabupaten dan satu kotamadya. Dijelaskan, ini merupakan suatu sinergi yang merupakan tindak lanjut dari kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH CT) yang setiap tahun selalu digulirkan ke pemerintah daerah. “Ya memang kerja sama yang bagus antara Pemerintah pusat dan daerah,” kisahnya.
Kerja sama ini dalam rangka penanganan terhadap barang-barang ilegal khususnya barang-barang kena cukai. Dana bagi hasil, diberikan langsung oleh Pemerintah Pusat untuk daerah, 50 persen di antaranya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen sisanya untuk penegakan hukum di bidang cukai.
Provinsi Bali pada 2022, sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 menerima DBH CT sebesar Rp5,9 miliar.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) Kementerian Keuangan Susila Brata menjelaskan dana Rp 5,9 miliar.
Itu diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sesuai porsi yang ditetapkan Pemerintah, di antaranya 10 persen untuk kegiatan penindakan pelanggaran cukai. Susila menambahkan Denpasar dan Mataram menjadi dua kota penerima DBH CT terbesar untuk di daerah Bali, NTB, dan NTT.
“Mataram lebih ke tembakau iris, sementara di Denpasar (penerimaan cukai) dari rokok-rokok impor yang cukainya dibayarkan ke (Bea Cukai) Denpasar,” tutup Susila Brata. [andre sulla/radar bali]