29.8 C
Denpasar
Thursday, March 23, 2023

Putu Mahesa Ngaku Suruhan Ajik Dewa dan Dijanjikan Uang Jutaan

Putu Mahesa, pemuda asal Tabanan yang ditangkap Polres Badung mengaku hanya sebatas orang suruhan. Orang yang menyuruhnya disebut Ajik Dewa. Dia juga dijanjikan uang jutaan rupiah.

 

MARSELL PAMPUR, Badung

 

USIA Putu Mahesa masih cukup belia. Baru berumur 20 tahun. Pemuda asal Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali itu mestinya masih masih menuntut ilmu di sekolah atau perguruan tinggi.

 

Jika tidak sekolah, setidaknya dia bekerja yang wajar dan halal. Namun, siapa sangka, dia justru terjerumus dalam sindikat narkoba.

 

Putu Mahesa ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Badung Jumat (14/1/2022) lalu. Dari penangkapa pemuda asal Tabanan ini, Polres Badung mendapati 126,42 gram sabu-sabu. Jumlah yang cukup banyak.

Baca Juga:  Tangan dan Kaki 20 TSK Narkoba Diborgol, Dua di Antaranya Bule Rusia

 

Sebelum ditangkap, polisi membuntuti Putu Mahesa yang mengendarai sepeda motor Honda Grand DK 6168 GG. Dia berhenti di pinggir Jalan Raya Tegal Saat, Gang Anggrek Banjar Tegal Saat, Kelurahan Kapal, Mengwi, Badung.

 

Putu Mehesa kemudian mengambil sesuatu di semak-semak pinggir jalan tersebut. Tanpa berlama-lama, polisi langsung menangkapnya. Dari tangannya diamankan satu plastik hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu. 

 

Kasat Narkoba Polres Badung, AKP I Putu Budi Artama mengatakan pelaku Putu Mahesa hanya orang suruhan.

 

“Pelaku ini kurir,”” jelas AKP I Putu Budi Artama di Mapolres Badung, Senin (24/1/2022).

 

Tugas Putu Mahesa adalah menempelkan sabu-sabu di lokasi yang telah ditentukan oleh orang yang menyuruhnya.

Baca Juga:  Nekat Gugurkan Bayi, Remaja Kumpul Kebo Terancam 15 Tahun Penjara

 

“Tugasnya menempelkan sabu-sabu di lokasi yang telah ditentukan oleh orang bernama Ajik Dewa,” jelas Budi Artama.

 

Dalam penggeledahan, polisi juga menemukan satu timbangan digital dari dalam tas kulit warna coklat yang dibawanya.

 

Dari lokasi itu dilakukan pengembangan dan pelaku mengaku masih menyimpan sisa barang haram itu di lemari rumahnya di Banjar Sangging, Desa Kelating, Kerambitan, Tabanan.

 

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku dijanjikan upah Rp2 juta oleh Ajik Dewa untuk mengambil barang itu,” tambah AKP Budi.

 

Karena itu, Budi Artama mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan lagi terkait jaringan dari pelaku ini.

 

“Semoga kami bisa mengungkap bandarnya. Karena pelaku ini hanya kurir saja,” ungkapnya.



Putu Mahesa, pemuda asal Tabanan yang ditangkap Polres Badung mengaku hanya sebatas orang suruhan. Orang yang menyuruhnya disebut Ajik Dewa. Dia juga dijanjikan uang jutaan rupiah.

 

MARSELL PAMPUR, Badung

 

USIA Putu Mahesa masih cukup belia. Baru berumur 20 tahun. Pemuda asal Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali itu mestinya masih masih menuntut ilmu di sekolah atau perguruan tinggi.

 

Jika tidak sekolah, setidaknya dia bekerja yang wajar dan halal. Namun, siapa sangka, dia justru terjerumus dalam sindikat narkoba.

 

Putu Mahesa ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Badung Jumat (14/1/2022) lalu. Dari penangkapa pemuda asal Tabanan ini, Polres Badung mendapati 126,42 gram sabu-sabu. Jumlah yang cukup banyak.

Baca Juga:  MIRIS!! Jukir Dianiaya Preman Malah Jadi Tontotan

 

Sebelum ditangkap, polisi membuntuti Putu Mahesa yang mengendarai sepeda motor Honda Grand DK 6168 GG. Dia berhenti di pinggir Jalan Raya Tegal Saat, Gang Anggrek Banjar Tegal Saat, Kelurahan Kapal, Mengwi, Badung.

 

Putu Mehesa kemudian mengambil sesuatu di semak-semak pinggir jalan tersebut. Tanpa berlama-lama, polisi langsung menangkapnya. Dari tangannya diamankan satu plastik hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu. 

 

Kasat Narkoba Polres Badung, AKP I Putu Budi Artama mengatakan pelaku Putu Mahesa hanya orang suruhan.

 

“Pelaku ini kurir,”” jelas AKP I Putu Budi Artama di Mapolres Badung, Senin (24/1/2022).

 

Tugas Putu Mahesa adalah menempelkan sabu-sabu di lokasi yang telah ditentukan oleh orang yang menyuruhnya.

Baca Juga:  Yess…Tiga Pelaku Pengeroyok Anggota Dalmas Polda Dibekuk

 

“Tugasnya menempelkan sabu-sabu di lokasi yang telah ditentukan oleh orang bernama Ajik Dewa,” jelas Budi Artama.

 

Dalam penggeledahan, polisi juga menemukan satu timbangan digital dari dalam tas kulit warna coklat yang dibawanya.

 

Dari lokasi itu dilakukan pengembangan dan pelaku mengaku masih menyimpan sisa barang haram itu di lemari rumahnya di Banjar Sangging, Desa Kelating, Kerambitan, Tabanan.

 

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku dijanjikan upah Rp2 juta oleh Ajik Dewa untuk mengambil barang itu,” tambah AKP Budi.

 

Karena itu, Budi Artama mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan lagi terkait jaringan dari pelaku ini.

 

“Semoga kami bisa mengungkap bandarnya. Karena pelaku ini hanya kurir saja,” ungkapnya.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru