DENPASAR– Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar sepertinya tidak rela melihat jaksa gadungan Setiadjie Munawar mendapat diskon hukuman satu tahun penjara.
Dalam sidang putusan sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar menyatakan Setiadjie bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Hakim menjatuhkan putusan tiga tahun penjara.
Nah, vonis tiga tahun penjara itulah yang tidak bisa diterima kejaksaan. Pasalnya, sebelumnya JPU mengajukan tuntutan empat tahun penjara untuk Setiadjie.
“Kami memutuskan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Minggu kemarin (23/1).
Menurut Suyantha, saat ini pihaknya juga menunggu sikap terdakwa mau banding atau tidak. Dalam sidang putusan, terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.
Ditanya alasan banding apakah putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan JPU, Suyantha memberikan jawaban diplomatis. “Kami menggunakan hak untuk upaya hukum (banding),” tandasnya.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Setiadjie secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Setiadjie Munawar dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas hakim Kimiarsa, belum lama ini.
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, terdakwa mengaku mengaku lulusan S-1 kedokteran dan S-2 hukum. Terdakwa mengatakan dirinya bekerja sebagai tenaga pengajar, bukan sebagai jaksa.
Dikatakan Suyantha, terdakwa mengakui pernah menggunakan surat jalan dari Kejaksaan RI atas nama dirinya sebagai pegawai kejaksaan. Surat jalan tersebut digunakan saat diberlakukannya PPKM. Namun, terdakwa membantah menggunakan surat tersebut untuk menangani perkara perdata.
Hingga akhir persidangan, terdakwa bersikukuh dikenal sebagai jaksa bukan karena terdakwa menunjukan surat jalan yang beridentitaskan dirinya sebagai jaksa, melainkan karena dirinya sering membantu orang.
Dalam berkas jaksa dijelaskan, terdakwa diduga menipu seorang perempuan berinisial LR. Akibat penipuan itu, LR mengalami kerugian Rp256 juta. Penipuan berawal saat korban LR bertemu dengan tersangka pada 11 Agustus 2021. Dari pertemuan tersebut, LR menceritakan masalah hukum perdata yang sedang dialaminya.
Setiadjie kemudian menawarkan diri kepada LR untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya. Terdakwa lantas menunjukkan surat keterangan perjalanan. Dalam surat itu terdakwa disebutkan sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan. Korban yang percaya menyerahkan uang secara bertahap. Total uang yang diseahkan Rp 256.510.000.