DENPASAR,radarbali.id – Peredaran gelap narkotika tak pernah putus. Giliran warga negara asal Belarusia berinisial IGO Z, 40, berurusan dengan hukum. Wisatawan asing ini diketahui menguasai narkoba jenis ganja 17 paket, dengan berat bersih 84,55 gram, di beli gunakan uang digital atau kripto. Kepastian ini disampaikan Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi, dalam jumpa pers, Kamis (23/2/2023).
Didampingi Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Mirza Gunawan, Kapolsek Kompol I Made Teja mengatakan, pengungkapan inu berdasarkan informasi masyarakat. Diduga, ada peredaran narkoba di daerah Pantai Matahari, Terbit, Sanur dilakukan oleh WNA. Tim melakukan penyelidikan, dan mendapati IGO Z ada di sana, Sabtu (18/2) sekitar pukul 23.00.
Tak berselang lama, dia bergegas pulang. Tak mau kehilangan jejak, dan ketika melintasi Jalan Hang Tuah Gang Pacar, Sanur Kaja, langsung diringkus. Yang bersangkutan tak berkutik, saat melakukan penggeledahan badan dan tas warna hijau yang dibawanya, ditemukan barang bukti.
“Ya, anggota amankan 17 paket plastik klip berisi ganja, dengan berat bersih 84,55 gram,” pungkas Kapolsek. Petugas juga menyita dua handphone yang disinyalir dipakai untuk bertransaksi. Selanjutnya, WNA yang tinggal di Sukawati, Gianyar itu beserta barang bukti dirapatkan ke Mapolsek Densel.
“Hasil interogasi, dia memesan narkoba melalui grup aplikasi Telegram.Pelaku diundang masuk grup itu untuk transaksi,” katanya sembari mengatakan, usai mendapatkan BB, dia langsung dikeluarkan dari grup. “Dia tinggal di Bali sejak 2020, beli ganja memakai mata uang digital atau kripto yang jika dirupiahkan seharga Rp 6,5 juta,” tambahnya.
Sayang, sejauh ini dia tidak mengetahui pemilik ganja, sehingga petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan. IGO Z menyebut baru sekali membeli narkoba, dan sementara diakui dipakai sendiri dengan dibakar memakai kaleng minuman. Meski begitu polisi tetap menyelidiki kemungkinan ganja tersebut diedarkan.
Yang bersangkutan disangkakan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar, serta Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (dre/rid)