DENPASAR – Terbukti bersalah tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai 57 paket narkoba jenis sabu, Yoko Ambara, 31, divonis sesuai tuntutan JPU. Hakim menjatuhkan putusan tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider empat bulan penjara. Ambara hanya tertunduk saat jalani sidang secara online, Kamis (23/2).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim I Wayan Eka Mariarta, terdakwa Yoko Ambara dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yoko Ambara dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” tutur Hakim sembari mengatakan, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
“Dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider empat bulan penjara,” tegas hakim Ketua I Wayan Eka Mariarta.
Saat dijatuhi vonis pidana penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim. Dari balik layar monitor, Yoko yang menjalani sidang secara daring hanya bisa pasrah menerima hukuman tersebut. “Saya menerima,” ucap Yoko pelan. Pun, tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi menyatakan hal senada.
Selain terdakwa dan tim penasihat hukumnya menerima vonis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga bersikap yang sama. Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan yang dilayangkan JPU. Seperti berita sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Yoko ditangkap di sebuah kamar hotel yang berada di Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan, Sabtu, 1 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00.
Sehari sebelum ditangkap, terdakwa mengambil tempelan sabu sebanyak 57 paket plastik klip dengan berat seluruhnya 13,10 gram netto atas perintah seseorang bernama Pemo. Keesokan harinya, terdakwa diperintah oleh Pemo menempel sabu. Saat terdakwa hendak keluar kamar hotel, datang petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar melakukan penangkapan. (dre)