27.6 C
Denpasar
Friday, June 2, 2023

Waspada! Kasus Perdagangan Orang ke Luar Negeri Marak, Pelaku Incar Calon Pekerja

SINGARAJA – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Buleleng ternyata cukup marak. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan dua proses penuntutan terhadap dua perkara tersebut. Korbannya adalah warga Buleleng yang ingin bekerja di luar negeri, alias para calon pekerja migran.

Kedua perkara itu kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Singaraja. Ini pertama kalinya kasus penipuan calon pekerja migran bergulir ke pengadilan.

Perkara pertama melibatkan dua orang terdakwa, yakni Komang Puja Rasmiasa dan Anak Agung Kade Ratna Sawitri. Perkara itu sebelumnya ditangani Polda Bali. Khusus tahap penuntutan, dilimpahkan pada Kejari Buleleng.

Sementara perkara kedua melibatkan terdakwa tunggal Ida Susanti alias Ibu Yuni. Ia baru menjalani sidang perdana pada Rabu (22/2) lalu. Sebelumnya perkara tersebut ditangani Mabes Polri. Kemudian perkara dilimpahkan pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Selanjutnya Kejagung menyerahkan proses penuntutan pada Kejari Buleleng.

Baca Juga:  Pukul Polisi & Terlibat Pencucian Uang, WN Nigeria Diciduk di Buleleng

Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengakui, kedua perkara itu terbilang baru. Sebelumnya tidak pernah ada perkara TPPO yang masuk dalam tahap penuntutan.

Dalam praktiknya, para terdakwa menjalankan modus yang mirip. Untuk terdakwa Puja Rasmiasa dan Ratna Sawitri misalnya. Kedua terdakwa merekrut belasan calon pekerja migran asal Buleleng. Mereka dijanjikan bekerja di Turki sebagai karyawan hotel. Faktanya mereka hidup luntang-lantung di sana. Belakangan mereka dipekerjakan sebagai karyawan kantin pabrik, kemudian dipindah sebagai karyawan pabrik masker.

Sementara terdakwa Ida Susanti memberi iming-iming korbannya sebagai terapis spa di Sri Lanka. Alih-alih dipekerjakan sebagai terapis, korbannya justru dijadikan pekerja seks komersial pada panti pijat plus-plus di Sri Lanka. “Modusnya mirip. Mereka dijanjikan bekerja legal di luar negeri. Sebagai tenaga spa dan karyawan housekeeping di hotel. Tapi faktanya dipekerjakan tidak layak, bahkan ada yang dijadikan PSK,” kata Alit.

Baca Juga:  CATAT! Urus Keberangkatan, Calon Pekerja Migran Wajib Melapor ke Desa

Ia menyebut kasus perdagangan orang sangat berpotensi terjadi di Buleleng. Sebab Buleleng menjadi penyalur pekerja migran terbesar di Bali. Ditambah lagi animo masyarakat untuk bekerja di luar negeri sangat besar. Utamanya untuk bekerja di sektor pariwisata.

Kejaksaan pun meminta agar masyarakat tak mudah terperdaya iming-iming bekerja ke luar negeri. Masyarakat harus lebih selektif dalam memilih agen perjalanan. Sehingga tidak terjebak dengan pekerjaan-pekerjaan ilegal.

“Penyalur tenaga kerja itu harus legal, punya badan hukum. Bukan lewat perorangan. Kami himbau masyarakat selektif. Kalau ada iming-iming, minimal cari informasi pembanding ke Disnaker kabupaten. Kami juga akan kerjasama dengan Disnaker dan Imigrasi, untuk memastikan seluruh penyaluran pekerja migran ke luar negeri dilakukan lewat jalur yang legal,” demikian Alit. (eps)

 



SINGARAJA – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Buleleng ternyata cukup marak. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan dua proses penuntutan terhadap dua perkara tersebut. Korbannya adalah warga Buleleng yang ingin bekerja di luar negeri, alias para calon pekerja migran.

Kedua perkara itu kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Singaraja. Ini pertama kalinya kasus penipuan calon pekerja migran bergulir ke pengadilan.

Perkara pertama melibatkan dua orang terdakwa, yakni Komang Puja Rasmiasa dan Anak Agung Kade Ratna Sawitri. Perkara itu sebelumnya ditangani Polda Bali. Khusus tahap penuntutan, dilimpahkan pada Kejari Buleleng.

Sementara perkara kedua melibatkan terdakwa tunggal Ida Susanti alias Ibu Yuni. Ia baru menjalani sidang perdana pada Rabu (22/2) lalu. Sebelumnya perkara tersebut ditangani Mabes Polri. Kemudian perkara dilimpahkan pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Selanjutnya Kejagung menyerahkan proses penuntutan pada Kejari Buleleng.

Baca Juga:  TSK Ashari Kembali Diperiksa, Kuasa Hukum Seret Mantan Perbekel

Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengakui, kedua perkara itu terbilang baru. Sebelumnya tidak pernah ada perkara TPPO yang masuk dalam tahap penuntutan.

Dalam praktiknya, para terdakwa menjalankan modus yang mirip. Untuk terdakwa Puja Rasmiasa dan Ratna Sawitri misalnya. Kedua terdakwa merekrut belasan calon pekerja migran asal Buleleng. Mereka dijanjikan bekerja di Turki sebagai karyawan hotel. Faktanya mereka hidup luntang-lantung di sana. Belakangan mereka dipekerjakan sebagai karyawan kantin pabrik, kemudian dipindah sebagai karyawan pabrik masker.

Sementara terdakwa Ida Susanti memberi iming-iming korbannya sebagai terapis spa di Sri Lanka. Alih-alih dipekerjakan sebagai terapis, korbannya justru dijadikan pekerja seks komersial pada panti pijat plus-plus di Sri Lanka. “Modusnya mirip. Mereka dijanjikan bekerja legal di luar negeri. Sebagai tenaga spa dan karyawan housekeeping di hotel. Tapi faktanya dipekerjakan tidak layak, bahkan ada yang dijadikan PSK,” kata Alit.

Baca Juga:  Tak Ada Makan Prasmanan, Berikut Protokol Kesehatan saat di Karantina

Ia menyebut kasus perdagangan orang sangat berpotensi terjadi di Buleleng. Sebab Buleleng menjadi penyalur pekerja migran terbesar di Bali. Ditambah lagi animo masyarakat untuk bekerja di luar negeri sangat besar. Utamanya untuk bekerja di sektor pariwisata.

Kejaksaan pun meminta agar masyarakat tak mudah terperdaya iming-iming bekerja ke luar negeri. Masyarakat harus lebih selektif dalam memilih agen perjalanan. Sehingga tidak terjebak dengan pekerjaan-pekerjaan ilegal.

“Penyalur tenaga kerja itu harus legal, punya badan hukum. Bukan lewat perorangan. Kami himbau masyarakat selektif. Kalau ada iming-iming, minimal cari informasi pembanding ke Disnaker kabupaten. Kami juga akan kerjasama dengan Disnaker dan Imigrasi, untuk memastikan seluruh penyaluran pekerja migran ke luar negeri dilakukan lewat jalur yang legal,” demikian Alit. (eps)

 


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru