27.6 C
Denpasar
Monday, May 29, 2023

Mantan Bupati Eka Setor “Dana Adat Istiadat” Rp600 Juta dan USD55.300

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membeberkan dana dari Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti melalui staf khusus bupati, I Dewa Nyoman Wiratmaja yang mengalir ke pejabat Kemenkeu untuk memuluskan permohonan dana insentif daerah (DID) tahun 2018. Disebutkan KPK, fee untuk pejabat Kemenkeu itu disebut dana adat istiadat yang besarnya Rp600 juta dan USD55.300.

 

Hal itu diungkapkan KPK saat mengumumkan secara resmi tersangka dalam kasus korupsi DID Tabanan, di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan sekitar Agustus 2017, ada inisiatif tersangka NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti) untuk mengajukan permohonan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat senilai Rp65 miliar.

Baca Juga:  Perbekel Baha Penggarong Dana APBDes Segera Diadili

Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, Tersangka Eka Wiryastuti memerintahkan tersangka IDNW (I Dewa Nyoman Wiratmaja) menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan DID dimaksud dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.

Adapun pihak yang ditemui tersangka IDNW yaitu Yaya Purnomo dan Tersangka RS (Rifa Surya) yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018. Keduanya adalah kepala seksi di Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI.

Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan Dana DID pada tersangka IDNW dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan “dana adat istiadat” dan permintaan ini lalu diteruskan Tersangka IDNW pada Tersangka NPEW dan mendapat persetujuan.

Baca Juga:  Tidak Takut Kesambet, Nekat Curi Gamelan di Pura Puseh, Ini Akibatnya

Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018.

Selanjutnya sekitar Agustus sampai dengan Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Tersangka IDNW pada Yaya Purnomo dan tersangka RS di salah satu hotel di Jakarta.

Pemberian uang oleh Tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti melalui Tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja diduga sejumlah sekitar Rp600 juta dan USD55.300. Bila dirupiahkan seluruhnya, sekitar Rp1,3 miliar.

Meski permohonannya mencapai Rp65 miliar, namun dalam realiasasinya, Kabupaten Tabanan mendapat DID tahun 2018 sebesar Rp51 miliar. Dana ini dibagi-bagi ke dalam sejumlah program dan proyek pada berbagai dinas di Tabanan.



JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membeberkan dana dari Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti melalui staf khusus bupati, I Dewa Nyoman Wiratmaja yang mengalir ke pejabat Kemenkeu untuk memuluskan permohonan dana insentif daerah (DID) tahun 2018. Disebutkan KPK, fee untuk pejabat Kemenkeu itu disebut dana adat istiadat yang besarnya Rp600 juta dan USD55.300.

 

Hal itu diungkapkan KPK saat mengumumkan secara resmi tersangka dalam kasus korupsi DID Tabanan, di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan sekitar Agustus 2017, ada inisiatif tersangka NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti) untuk mengajukan permohonan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat senilai Rp65 miliar.

Baca Juga:  Gelapkan Duit Perusahaan, Supervisor Cantik Malu Dituntut 1,5 Tahun

Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, Tersangka Eka Wiryastuti memerintahkan tersangka IDNW (I Dewa Nyoman Wiratmaja) menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan DID dimaksud dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.

Adapun pihak yang ditemui tersangka IDNW yaitu Yaya Purnomo dan Tersangka RS (Rifa Surya) yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018. Keduanya adalah kepala seksi di Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI.

Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan Dana DID pada tersangka IDNW dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan “dana adat istiadat” dan permintaan ini lalu diteruskan Tersangka IDNW pada Tersangka NPEW dan mendapat persetujuan.

Baca Juga:  Sudah 25 Saksi Dipanggil, Kejati Bali Jamin Kasus SPI Unud Tidak akan SP3

Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018.

Selanjutnya sekitar Agustus sampai dengan Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Tersangka IDNW pada Yaya Purnomo dan tersangka RS di salah satu hotel di Jakarta.

Pemberian uang oleh Tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti melalui Tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja diduga sejumlah sekitar Rp600 juta dan USD55.300. Bila dirupiahkan seluruhnya, sekitar Rp1,3 miliar.

Meski permohonannya mencapai Rp65 miliar, namun dalam realiasasinya, Kabupaten Tabanan mendapat DID tahun 2018 sebesar Rp51 miliar. Dana ini dibagi-bagi ke dalam sejumlah program dan proyek pada berbagai dinas di Tabanan.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru