DENPASAR,radarbali.id – Wanita, cinta dan narkoba, sungguh bahaya. Tapi inilah fakta bahagia yang dilakoni I Kadek Pradana Putra, 25. Meski terbelit narkoba tersangka sudah kadung niat akad janji suci walaupun berstatus sebagai tahanan narkoba.
Dan, jeruji besi tak bisa memisahkan ikatan cinta dua sejoli asal Denpasar ini. Bahkan keluarga keduanyapun siap menyambut hari bahagia, berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Denpasar, Jumat 24 Maret 2023. Kini usia kandungan mempelai wanita berusia 5 bulan.
Meskipun dalam masa tahanan di Mapolres, tersangka kasus narkoba tetap melangsungkan pernikahan dengan gadis tambatan hatinya. Oleh karena itu, Polresta Denpasar kembali mengelar Pawiwahan pernikahan tahanan narkoba bernama I Kadek Pradana Putra, 25, menikah dengan gadis pujaan hatinya bernama Septiana, 22, di Rumah Tahanan (Rutan).
“Pernikahan dilakukan di kantor polisi karena Kadek ditahan dan merupakan tahanan titipan kejaksaan,” ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi. Sembari mengatakan, ini merupakan salah satu bentuk pelayanan dari Sattahti terhadap tahanan. “Kami fasilitasi tahanan untuk melangsungkan pernikahan,” katanya.
Dikatakan, Pawiwahan ini juga disaksikan sejumlah pejabat utama Polresta Denpasar dilakukan dikarenakan SP tengah berbadan dua alias hamil. Lebih lanjut dijelaskan Pawiwahan ini berdasarkan permohonan dari pihak keluarga Kadek untuk menikahkan. “Istrinya hamil 5 bulan. Atas dasar kemanusiaan, Kepolisian memberi izin untuk mereka menggelar pernikahan,” tuturnya.
Sebelumnya yang bersangkutan ditangkap karena kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar di Perum Babakan Sari VI B nomor 2, Jalan Pulau Belitung, Banjar Geladag, Desa Pedungan, Denpasar Selatan, Senin 12 Desember 2022 sekitar pukul 19.40. Dia diam kan bersama temannya, Hendy Wicaksono, 25, dengan barang bukti sabu-sabu. “Pelaku tahanan titipan Jaksa,” pungkasnya. (dre/rid)