28.7 C
Denpasar
Tuesday, June 6, 2023

Hasil Paruman! Insiden Terobos Portal TNBB di Sumberklampok Berlanjut ke Ranah Hukum

GEROKGAK,radarbali.id– Insiden penerobosan portal di TNBB (Taman Nasional Bali Barat) yang terjadi di Desa Sumberklampok pada saat hari raya Nyepi, Rabu (22/3/2023) lalu, akan berlanjut ke ranah kepolisian. Keputusan itu diambil setelah Desa Adat Sumberklampok melakukan paruman adat di Wantilan Pura Desa Sumberklampok, pada Jumat (24/3) malam.

Proses paruman dimulai pada pukul 19.30 malam. Paruman berlangsung tertutup dan dikawal ketat pecalang serta Bakamda Desa Adat Sumberklampok.

Pantauan Jawa Pos Radar Bali/radarbali.id terdengar beberapa kali masukan dari kraama. Setelah berlangsung selama tiga jam, paruman akhirnya memutuskan bahwa ranah tersebut berlanjut ke hukum positif aliad ranah pidana.

Bendesa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana menyatakan hasil paruman sudah final. “Hasil paruman sudah ada, untuk kata-kata itu besok,” kata Artana kemarin.

Menurutnya dari hasil usulan krama, pada intinya krama menghendaki agar insiden itu dilanjutkan ke proses hukum. Pertimbangannya, pelanggaran itu dilakukan oleh segelintir oknum masyarakat, bukan keseluruhan masyarakat banyak.

Baca Juga:  Ternyata Bandara Bali Utara Sudah Masuk Proyek Strategis Nasional

“Kalau tyang sebut penistaan, itu tidak. Itu ranahnya pihak berwajib, kami serahkan proses hukumnya ke sana,” ujar Artana.

Apakah tidak diselesaikan lewat sanksi adat? Artana menyatakan sampai saat ini belum ada awig-awig yang mengatur masalah sanksi untuk krama tamiu.

“Kalau awig-awig, yang jelas karena di awig itu terkait maslaah perarem untuk krama tamiu belum ada. Sehingga proses ini (dibawa) ke ranah hukum,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Forum Komunikasi antar Umat Beragama (FKUB) Buleleng I Gde Made Metera menegaskan pihaknya tak akan mencampuri masalah tersebut. Sebab hal itu sudah menjadi ranah hukum.

“Kalau ada pelanggaran awik, kami serahkan pada desa adat, FKUB tidak akan intervensi. Kalau ada pelanggaran hukum positif, kami serahkan pada aparat kepolisian dan FKUB tidak akan melakukan intervensi,” ujarnya.

Baca Juga:  Wamen LHK Janjikan Tanah untuk Warga Bali Eks Pengungsi Timtim 2022

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum masyarakat di Desa Sumberklampok berusaha menerobos masuk ke kawasan Taman Nasional Bali Barat. Daalam video yang beredar, ada sejumlah pria yang sempat berdebat dengan pecalang dan Bakamda Desa Adat Sumberklampok. Dalam video juga terlihat Bendesa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana.

Salah seorang pria kemudian membuka paksa portal yang dijaga pecalang. Peristiwa itu kemudian memantik keresahan di masyarakat. Sebab peristwia itu terjadi saat Nyepi. Ditambah lagi dalam video yang beredar, ada puluhan warga yang mengantre masuk ke kawasan TNBB dengan menggunakan sepeda motor.

Belakangan polisi mengamankan dua orang warga yang diduga melakukan provokasi, sehingga warga berbondong-bondong masuk ke kawasan taman nasional. Keduanya adalah Achmad Zaini dan Muhammad Rasyid. Keduanya hingga kini masih diamankan di Mapolsek Gerokgak. (eps/rid)



GEROKGAK,radarbali.id– Insiden penerobosan portal di TNBB (Taman Nasional Bali Barat) yang terjadi di Desa Sumberklampok pada saat hari raya Nyepi, Rabu (22/3/2023) lalu, akan berlanjut ke ranah kepolisian. Keputusan itu diambil setelah Desa Adat Sumberklampok melakukan paruman adat di Wantilan Pura Desa Sumberklampok, pada Jumat (24/3) malam.

Proses paruman dimulai pada pukul 19.30 malam. Paruman berlangsung tertutup dan dikawal ketat pecalang serta Bakamda Desa Adat Sumberklampok.

Pantauan Jawa Pos Radar Bali/radarbali.id terdengar beberapa kali masukan dari kraama. Setelah berlangsung selama tiga jam, paruman akhirnya memutuskan bahwa ranah tersebut berlanjut ke hukum positif aliad ranah pidana.

Bendesa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana menyatakan hasil paruman sudah final. “Hasil paruman sudah ada, untuk kata-kata itu besok,” kata Artana kemarin.

Menurutnya dari hasil usulan krama, pada intinya krama menghendaki agar insiden itu dilanjutkan ke proses hukum. Pertimbangannya, pelanggaran itu dilakukan oleh segelintir oknum masyarakat, bukan keseluruhan masyarakat banyak.

Baca Juga:  Konflik Agraria di Sumberklampok Makin Terang, SHM Tuntas Dicetak

“Kalau tyang sebut penistaan, itu tidak. Itu ranahnya pihak berwajib, kami serahkan proses hukumnya ke sana,” ujar Artana.

Apakah tidak diselesaikan lewat sanksi adat? Artana menyatakan sampai saat ini belum ada awig-awig yang mengatur masalah sanksi untuk krama tamiu.

“Kalau awig-awig, yang jelas karena di awig itu terkait maslaah perarem untuk krama tamiu belum ada. Sehingga proses ini (dibawa) ke ranah hukum,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Forum Komunikasi antar Umat Beragama (FKUB) Buleleng I Gde Made Metera menegaskan pihaknya tak akan mencampuri masalah tersebut. Sebab hal itu sudah menjadi ranah hukum.

“Kalau ada pelanggaran awik, kami serahkan pada desa adat, FKUB tidak akan intervensi. Kalau ada pelanggaran hukum positif, kami serahkan pada aparat kepolisian dan FKUB tidak akan melakukan intervensi,” ujarnya.

Baca Juga:  Butuh Dua Minggu Permak Bandara Ngurah Rai, PAP Rugi Rp 4 Miliar

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum masyarakat di Desa Sumberklampok berusaha menerobos masuk ke kawasan Taman Nasional Bali Barat. Daalam video yang beredar, ada sejumlah pria yang sempat berdebat dengan pecalang dan Bakamda Desa Adat Sumberklampok. Dalam video juga terlihat Bendesa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana.

Salah seorang pria kemudian membuka paksa portal yang dijaga pecalang. Peristiwa itu kemudian memantik keresahan di masyarakat. Sebab peristwia itu terjadi saat Nyepi. Ditambah lagi dalam video yang beredar, ada puluhan warga yang mengantre masuk ke kawasan TNBB dengan menggunakan sepeda motor.

Belakangan polisi mengamankan dua orang warga yang diduga melakukan provokasi, sehingga warga berbondong-bondong masuk ke kawasan taman nasional. Keduanya adalah Achmad Zaini dan Muhammad Rasyid. Keduanya hingga kini masih diamankan di Mapolsek Gerokgak. (eps/rid)


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru