MANGUPURA,radarbali.id– Tidak semua turis asing atau wisman datang ke Bali membawa uang banyak. Ada pula yang malah jadi maling. Buktinya, dua wanita asal India, Indrani Nandi, 44, dan Jayita Nag, 57, menambah daftar WNA melakukan tindak pidana di pulau dewata Bali. Kedua wanita ini diciduk Satuan Reskrim Polres Kawasan Udara I Gusti Ngurah Rai, lantaran ngutil alias melakukan pencurian di gerai Shop PT. Inti Dufree Promosindo (IDP) di Terminal Keberakatan Internasional, Minggu 19 Maret 2023 sekitar pukul 11.40.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali/radarbali.id, penangkapan terhadap dua wanita India ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/08/III/2023/SPKT/POLRES KWS BDR I GST NGR RAI/POLDA BALI. Kepada penyidik, I Komang Aadi Artha, 45, selaku Supervisor Shop ÌDP (Inti Dufree Promosindo), mengaku telah terjadi pencurian, ditempatkan bekarja sekira pukul 11.40.
Petugas piket reskrim bergegas ke Terminal Keberangkatan Internasional I Gusti angurah Rai. Tim berkordinasi dengan pihak shop IDP (Inti Dufre Promosindo) dan menyampaikan, ada kehilangan empat buah dari meja etalase toko, dan dua buah boneka. Tim mengecak CCTV dan terlihat dua orang perempuan warga negara asing yang diduga berkewarganegaraan India dicurigai sebagai pelaku pencurian.
“Keduanya diamankan tanpa perlawanan, saat sedang duduk di sebuah restauran di terminal keberangkatan internasional yang tidak jauh dari lokasi TKP,” beber sumber. Mereka tak berkutik, karena ketahuan mengenakan gelang yang ada bardcode IDP di tangannya. “Seorang pakai dua gelang. Ulah ini, mereka batal pulang dan menjalani hukuman,” lagi kata sumber. Pun hasil penggeledahan, ditemukan buah boneka milik shop IDP di tas gendong warna merah milik Nandi.
Dua Wanita dan barang bukti hasil curian diamankan di Mapolres Kawasan Udara Ngurah Rai guna proses hukum lebih lanjut. Dikonfirmasi terpisah, Kamis 23 Maret 2023, Kepala Satuan Reserse (Kasat Reskrim) Polres Kawasan Udara Iptu Rionson Ritonga membenarkan telah mengamankan dua wanita India.
Dikatakan, sebelumnya pihaknya telah menerima laporan dari pihak Shop PT Inti Dufre Promosindo (IDP). “Ulah dia wanita India tersebut, pihak IDP alami kerugian sebesar Rp 7.620.000,” ungkapnya.
Ditambahkan, kedua wanita tersebut sudah berstatus tersangka. Dan saat ini penahanannya di titip di Rutan Polda Bali, mengingat Polres Bandara tidak memiliki rutan perempuan. “Bb yang kami amankan, 2 gelang perak. 1 buah gelang mutiara. 1 buah gelang coral. Dan 2 buah boneka. Para pelaku dikenakan pasal 362 KUHP. Aku itu dilakukannya dengan modus memanfaatkan karyawan sibuk melayani tamu lain,” Iptu Rio. (dre/rid)