DENPASAR– I Kadek Angga Budayasa akhirnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap FTS, bocah berusia 8 tahun.
Angga yang masih berusia 21 tahun itu dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Sudah dituntut, tuntutannya delapan tahun penjara,” ujar Bambang Purwanto, pengacara yang mendampingi terdakwa, Senin (24/5).
Selain dituntut penjara, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang daring tertutup.
JPU menilai perbuatan terdakwa Angga terbukti bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17/2016 Perlindungan Anak.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Saat itu, korban berinisial FTS, 8, berpamitan kepada ibunya hendak pergi ke rumah temannya.
Anak korban membawa sepeda gayung menuju tempat tinggal temannya di seputaran Denpasar Selatan, pada Rabu (23/12) lalu.
Di tengah perjalanan, anak korban kemudian bertemu dengan kakak temannya, dan mengatakan adiknya sedang berada di kos.
Anak korban pun kemudian bergegas menuju kos. Sesampai di kos itu, anak korban bertemu dengan terdakwa yang tengah duduk di teras kos.
Anak korban lalu menanyakan keberadaan temannya, dan terdakwa mengatakan, bahwa teman anak korban ada di kamar kos.
Mendengar hal itu, anak korban langsung masuk kamar kos. Terdakwa ikut masuk kemudian menutup pintu dan melakukan aksi bejatnya.
Anak korban lalu menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya. Tidak terima anaknya dicabuli, ibu korban melapor ke polisi.
Pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa merusak masa depan korban dan menyebabkan trauma.
Sementara pertimbangan meringankan terdakwa bersikap sopan dan menyesal.
“Terhadap tuntutan JPU, kami akan mengajukan pembacaan pledoi secara tertulis,” imbuh Bambang.