27.6 C
Denpasar
Thursday, March 30, 2023

Ditahan, Oknum Pegawai Lapas Tersangka Perusakan dan Pencurian Ngamuk

SINGARAJA– Oknum pegawai di Lapas Singaraja, Gede Putu Arka Wijaya, 32, ditahan penyidik Lapas Singaraja.

Pria asal Desa Bebetin itu ditahan karena dituduh melakukan aksi perusakan dan pencurian di sebuah rumah kost yang ada di Jalan Pulau Komodo, Singaraja.

Saat dihadirkan di hadapan awak media, Arka sempat mencak-mencak karena tak terima dengan proses penyidikan.

Kasus tersebut sebenarnya bermula pada April 2021 lalu. Pelapor Deny Ary Suryadi mengadukan Putu Arya Wijaya ke Mapolres Buleleng karena tuduhan perusakan dan pencurian di rumah kost miliknya.

Pelapor menyebut tersangka Arka mencuri sejumlah balok kayu yang terpasang di rumah tersebut, hingga pelapor merugi Rp 500 juta.

Jauh sebelumnya, Arka Wijaya sempat terlibat perjanjian jual beli dengan pelapor. Pelapor sepakat menjual rumah kost seharga Rp 500 juta. Sementara Arka dalam proses jual beli tersebut baru menyerahkan uang Rp 60 juta.

Baca Juga:  Cari Ikan di Sungai Celuk, Kaget Temukan Orok Perempuan Mengambang

Konon proses jual beli belum tuntas, Arka sudah membawa sejumlah tukang dan mengambil balok kayu maupun atap.

Pelapor berpendapat bahwa tindakan Arka sudah masuk dalam unsur perusakan dan pencurian, karena proses jual beli belum tuntas. Sehingga ia memilih melapor ke Mapolres Buleleng.

KBO Reskrim Polres Buleleng AKP Suseno mengatakan, kasus tersebut telah dinyatakan P-21 oleh jaksa penuntut umum di Kejari Buleleng.

“Hari ini atau paling lambat besok kami sudah limpahkan ke kejaksaan. Tersangka kami kenakan Pasal 406 KUHP dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun,” kata Suseno saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Kamis (24/6).

Sementara itu Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, tersangka dilakukan penahanan sejak Minggu (20/6). Tadinya, tersangka hanya dikenakan wajib lapor.

“Jadi ada kewajiban yang tidak dilaksanakan. Saat wajib lapor tidak disiplin, sering bolong. Dinilai tidak kooperatif juga. Karena sudah P-21 dan dikhawatirkan melarikan diri, maka yang bersangkutan kami tahan di Mapolres Buleleng,” kata Sumarjaya.

Baca Juga:  WOW! Ada Sabu 17 Kg dengan Nilai Puluhan Miliar, Kokain & Ekstasi

Saat ekspose kasus hari ini, tersangka Arka juga turut dihadirkan. Saat diminta mengenakan baju tahanan berwarna oranye, tersangka sempat emosi karena merasa tak melakukan perbuatan pidana yang dibutuhkan.

“Saya petugas yang taat hukum. Saya tidak pernah melakukan yang namanya perusakan dan pencurian. Saya membeli kos-kosan itu. Sudah ada perjajian. Yang namanya membeli, tentu saya berhak. Tidak pernah saya melakukan yang namanya mencuri,” katanya.

Selain itu ia juga merasa diperlakukan tidak adil.

“Saya sebagai masyarakat merasa alami penganiayaan. Dimana saya dianiaya oleh oknum-oknum penyidik. Jelas sekarang laporannya ada di polda. Saya ingin jadi masyarakat yang ingin tahu dimana letak keadilan hukum. Saya ingin tahu uang saya ratusan juta diambil pelapor,” ujarnya dengan nada tinggi. 



SINGARAJA– Oknum pegawai di Lapas Singaraja, Gede Putu Arka Wijaya, 32, ditahan penyidik Lapas Singaraja.

Pria asal Desa Bebetin itu ditahan karena dituduh melakukan aksi perusakan dan pencurian di sebuah rumah kost yang ada di Jalan Pulau Komodo, Singaraja.

Saat dihadirkan di hadapan awak media, Arka sempat mencak-mencak karena tak terima dengan proses penyidikan.

Kasus tersebut sebenarnya bermula pada April 2021 lalu. Pelapor Deny Ary Suryadi mengadukan Putu Arya Wijaya ke Mapolres Buleleng karena tuduhan perusakan dan pencurian di rumah kost miliknya.

Pelapor menyebut tersangka Arka mencuri sejumlah balok kayu yang terpasang di rumah tersebut, hingga pelapor merugi Rp 500 juta.

Jauh sebelumnya, Arka Wijaya sempat terlibat perjanjian jual beli dengan pelapor. Pelapor sepakat menjual rumah kost seharga Rp 500 juta. Sementara Arka dalam proses jual beli tersebut baru menyerahkan uang Rp 60 juta.

Baca Juga:  Disambar Truk, Kakek Ngeleh Tewas saat Dilarikan ke ke RSUD Klungkung

Konon proses jual beli belum tuntas, Arka sudah membawa sejumlah tukang dan mengambil balok kayu maupun atap.

Pelapor berpendapat bahwa tindakan Arka sudah masuk dalam unsur perusakan dan pencurian, karena proses jual beli belum tuntas. Sehingga ia memilih melapor ke Mapolres Buleleng.

KBO Reskrim Polres Buleleng AKP Suseno mengatakan, kasus tersebut telah dinyatakan P-21 oleh jaksa penuntut umum di Kejari Buleleng.

“Hari ini atau paling lambat besok kami sudah limpahkan ke kejaksaan. Tersangka kami kenakan Pasal 406 KUHP dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun,” kata Suseno saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Kamis (24/6).

Sementara itu Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, tersangka dilakukan penahanan sejak Minggu (20/6). Tadinya, tersangka hanya dikenakan wajib lapor.

“Jadi ada kewajiban yang tidak dilaksanakan. Saat wajib lapor tidak disiplin, sering bolong. Dinilai tidak kooperatif juga. Karena sudah P-21 dan dikhawatirkan melarikan diri, maka yang bersangkutan kami tahan di Mapolres Buleleng,” kata Sumarjaya.

Baca Juga:  Keluarga Korban Tewas Sebut Tak Ada Hubungan Suarningsih dengan Pelaku

Saat ekspose kasus hari ini, tersangka Arka juga turut dihadirkan. Saat diminta mengenakan baju tahanan berwarna oranye, tersangka sempat emosi karena merasa tak melakukan perbuatan pidana yang dibutuhkan.

“Saya petugas yang taat hukum. Saya tidak pernah melakukan yang namanya perusakan dan pencurian. Saya membeli kos-kosan itu. Sudah ada perjajian. Yang namanya membeli, tentu saya berhak. Tidak pernah saya melakukan yang namanya mencuri,” katanya.

Selain itu ia juga merasa diperlakukan tidak adil.

“Saya sebagai masyarakat merasa alami penganiayaan. Dimana saya dianiaya oleh oknum-oknum penyidik. Jelas sekarang laporannya ada di polda. Saya ingin jadi masyarakat yang ingin tahu dimana letak keadilan hukum. Saya ingin tahu uang saya ratusan juta diambil pelapor,” ujarnya dengan nada tinggi. 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru