27.6 C
Denpasar
Monday, March 27, 2023

Bagus Ngaku Terpaksa Jualan Pil Koplo karena Dirumahkan dari Restoran

TABANAN – Bagus Imam Aidin alias Bagus, 20, pengedar ribuan pil koplo yan ditangkap di Tabanan pada Kamis (19/8) mengaku berjualan pil koplo adalah keterpaksaan saja. Dia mengaku edarkan pl koplo untuk memenuhi kebutuhan hidup lantaran dirumahkan saat pandemic Covid-19.

 

Saat diperlihatkan kepada awak media di Mapolres Tabanan, Senin (23/8), Bagus megaku seandainya tak dirumahnya karena pandemic, dia mungkin tak terjerumus dalam bisnis obat terlaran ini.

 

Bagus mengaku terpaksa mengambil pekerjaan menjadi pengedar pil koplo karena masalah ekonomi. Sebab dampak dari pandemik Covid-19 membuat ekonominya morat-marit.

 

Sebelum pandemic melanda, Bagus bekerja sebagai pelayan restoran yang ada di Bali.

 

“Saya dirumahkan karena pandemi, sehingga terpaksa ambil pekerjaan ini,” aku Bagus.

 

Menurut dia pekerjaan menjadi pengedar pil koplo sudah dijalani selama 6 bulan. Dan sasaran penjualan difokuskan ke anak muda.

Baca Juga:  Dibebaskan Lebih Cepat karena Corona, Napi Wajib Jalani Tes Kesehatan

 

“Baru 6 bulan saya jual pil koplo dengan sasaran kalangan anak muda,” katanya.

 

Pria asal Blitar Jawa Timur ini terjerumus dalam peredaran pil koplo setelah mendapat pasokan pil koplo dari Jember, Jawa Timur. Dia bersama kawannya berinisial A memenjalani bisnis gelap ini.

 

Bagus ditangkap dengan barang buktu dua paket sabusabu seberat 0,24 gram dan beberapa butir pil koplo di sebuah kamar Hotel Harris Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Tabanan Kamis (19/8), Sat Res Narkoba Polres Tabanan.

 

Dari sana, akhirnya terungkap dia menyimpan sebanyak 30.430 butir pil koplo di kosnya, di Jalan Karang Sari 3 Nomor 12, Padangsambian, Denpasar.

 

Bagus mendapat pil koplo dari Jember yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Sedangkan rekannya berinisial A masih buron. 

Baca Juga:  Terungkap, TSK Berdalih Remas Payudara Wanita karena Pengaruh Alkohol

“Pelaku Bagus bersama rekannya A yang masih kami buru menjual pil koplo setiap isian 10 butir dijual seharga Rp30 ribu,” beber Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra yang didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna, Senin (23/8).

 

Diketahui, Bagus menjajakan pil koplo di kalangan anak muda. Yakni para anggota geng motor dan penggemar balap liar.

Akibat perbuatanya ini pelaku dikenakan pasal berlapis. Pertama dikenakan pasal 112 ayat 1 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara, paling lama 12 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sedangkan pasal kedua disangkakan pasal 196, 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.



TABANAN – Bagus Imam Aidin alias Bagus, 20, pengedar ribuan pil koplo yan ditangkap di Tabanan pada Kamis (19/8) mengaku berjualan pil koplo adalah keterpaksaan saja. Dia mengaku edarkan pl koplo untuk memenuhi kebutuhan hidup lantaran dirumahkan saat pandemic Covid-19.

 

Saat diperlihatkan kepada awak media di Mapolres Tabanan, Senin (23/8), Bagus megaku seandainya tak dirumahnya karena pandemic, dia mungkin tak terjerumus dalam bisnis obat terlaran ini.

 

Bagus mengaku terpaksa mengambil pekerjaan menjadi pengedar pil koplo karena masalah ekonomi. Sebab dampak dari pandemik Covid-19 membuat ekonominya morat-marit.

 

Sebelum pandemic melanda, Bagus bekerja sebagai pelayan restoran yang ada di Bali.

 

“Saya dirumahkan karena pandemi, sehingga terpaksa ambil pekerjaan ini,” aku Bagus.

 

Menurut dia pekerjaan menjadi pengedar pil koplo sudah dijalani selama 6 bulan. Dan sasaran penjualan difokuskan ke anak muda.

Baca Juga:  Konyol! Embat HP Pelanggan Sambil Jualan Bakso, Ini Pengakuan TSK

 

“Baru 6 bulan saya jual pil koplo dengan sasaran kalangan anak muda,” katanya.

 

Pria asal Blitar Jawa Timur ini terjerumus dalam peredaran pil koplo setelah mendapat pasokan pil koplo dari Jember, Jawa Timur. Dia bersama kawannya berinisial A memenjalani bisnis gelap ini.

 

Bagus ditangkap dengan barang buktu dua paket sabusabu seberat 0,24 gram dan beberapa butir pil koplo di sebuah kamar Hotel Harris Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Tabanan Kamis (19/8), Sat Res Narkoba Polres Tabanan.

 

Dari sana, akhirnya terungkap dia menyimpan sebanyak 30.430 butir pil koplo di kosnya, di Jalan Karang Sari 3 Nomor 12, Padangsambian, Denpasar.

 

Bagus mendapat pil koplo dari Jember yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Sedangkan rekannya berinisial A masih buron. 

Baca Juga:  Viral di Medsos Curi Burung, Ditangkap Aparat Desa, Tiga ABG Dilepas?

“Pelaku Bagus bersama rekannya A yang masih kami buru menjual pil koplo setiap isian 10 butir dijual seharga Rp30 ribu,” beber Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra yang didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna, Senin (23/8).

 

Diketahui, Bagus menjajakan pil koplo di kalangan anak muda. Yakni para anggota geng motor dan penggemar balap liar.

Akibat perbuatanya ini pelaku dikenakan pasal berlapis. Pertama dikenakan pasal 112 ayat 1 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara, paling lama 12 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sedangkan pasal kedua disangkakan pasal 196, 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru