TABANAN – Penangkapan pengedar pil koplo Bagus Imam Aidin alias Bagus, 20, di Tabanan pada Kamis (19/8) menguak fakta mengejutkan.
Dari keterangan tersangka Bagus, penjualan pil koplo yang dilakukan pelaku bukan menyasar club-club malam di Bali melainkan para anak muda, komunitas motor dan para remaja yang suka balapan liar di malam hari.
Sistem penjualan dilakukan via whatsapp kemudian diedarkan dengan cara CoD (cash on delivery/ bayar saat barang diterima). Bahkan pelaku secara mandiri mengedarkan ribuan pil koplo tersebut.
Agar tidak ketahuan dan terlacak petugas pelaku Bagus menggunakan plat kendaraan palsu. Pelaku edarkan pil koplo di tiga kabupaten/kota Denpasar, Badung dan Tabanan.
“Saat edarkan pil koplo gunakan plat nomor kendaraan Bali. Sedangkan untuk aktivitas sehari-hari gunakan plat nomor kendaraan luar Bali,” terang Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra yang didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna, Senin (23/8).
Kasus ini akan pihaknya terus kembangkan, mengingat pelaku merupakan jaringan lintas provinsi yang sudah lama bermain di Bali.
“Termasuk kami tetap memburu pelaku berinisial A,” jelasnya.
AKBP Ranefli Dian Candra mengingatkan kepada kaum muda harap berhati-hati terutama orang tua harus mengawasi anaknya. Bahwa pil koplo ini jika dikonsumsi menyebabkan halusinasi tinggi seperti anjing gila.
Untuk itu kepada seluruh masyarakat utamanya orang tua agar mengawasi betul kegiatan ana-anak utamanya kaum muda jangan sampai terjerumu ke hal yang tidak diinginkan.
“Mudah-mudahan dengan kami amankan ribuan pil koplo tersebut dapat menyelamatkan masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Tabanan membekuk Bagus Imam Aidin alias Bagusdi di kamar Hotel Harris Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Tabanan Kamis (19/8). Polisi berhasil mengamankan puluhan pil koplo siap edar hingga sabu-sabu yang sudah terbungkus dalam klip plastik.
Ketika penangkapan dilakukan polisi hanya berhasil mengamankan 2 paket sabu-sabu seberat 0,24 gram bruto dan hanya beberapa butir pil koplo dari tangan pelaku.
Namun, saat penggeledahan di kamar kosnya atau TKP kedua yang berada di Jalan Karang Sari 3 Nomor 12 Desa Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, polisi berhasil menyita sekitar 30.430 butir pil koplo.
Ribuan pil koplo ditemukan dalam kemasan berbeda. Sebanyak 18 buah plastik yang didalamnya masing-masing berisi 1.000 butir pil koplo warna putih ditemukan dalam kardus, 12 plastik yang di dalamnya berisi 1.000 butir pil koplo warna kuning ditemukan di tas ransel pelaku.
“Dari tangan pelaku juga kami amankan timbangan digital, 43 buah plastik klip yang didalamnya berisi 10 butir pil koplo warna putih yang siap diedarkan pelaku,” beber AKBP Ranefli.
Disebutkan sesuai dengan hasil interogasi, pelaku Bagus yang asal Blitar ini mendapatkan ribuan pil koplo ini dari rekannya di Kabupaten Jember Jawa Timur yang dikirim langsung melalui jasa pengiriman paket ke kosan pelaku.
Selanjutnya sampai di Bali pelaku bersama dengan rekan berinisial A mengedarkan pil koplo dalam bentuk paket plastik dengan isian 10 butir. Sampai saat ini A masih jadi buronan.
“Pelaku Bagus bersama rekannya A yang masih kami buru menjual pil koplo setiap isian 10 butir dijual seharga Rp30 ribu,” bebernya.