DENPASAR – Proses persidangan terhadap tujuh orang pelaku pengeroyokan dan pembunuhan di Monang Maning, Denpasar, Juli 2021 lalu masih berlangsung secara online atau daring di PN Denpasar.
Sidang sendiri masih dalam tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi. Kasus pengeroyokan dan penebasan yang dilakukan anggota “Mata Elang” atau debt collector yang mengakibatkan Gede Budiarsana meninggal dunia akibat luka bacok.
JPU Bagus Putu Swadharma Diputra membagi berkas menjadi dua bagian. Berkas pertama untuk terdakwa Benny Bakarbessy, 41 (terdakwa 1), Jos Bus Likumahwa, 30 (terdakwa 2); Fendy Kainama, 31 (terdakwa 3): Gerson Pattiwaelapia, 33 (terdakwa 4); I Gusti Bagus Christian Alevanto, 23 (terdakwa 5); Dominggus Bakar Bessy, 23, (terdakwa 6).
Sedangkan berkas kedua untuk terdakwa I Wayan Sadia, 39. “Yang kena Pasal 338 KUHP (tentang pembunuhan) adalah terdakwa I Wayan Sadia,” ujar JPU Bagus diwawancarai usai sidang Kamis (23/12).
Sementara terdakwa Benny dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat (1) KUHP; dan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski pasal yang dikenakan untuk terdakwa Benny dkk berlapis, namun ancaman hukuman penjara paling lama tetap pada terdakwa Sadia. Ancaman hukuman Pasal 338 KUHP yakni 15 tahun penjara. Sedangkan para pengeroyok hanya terancam maksimal 5,5 tahun.
Dalam sidang Kamis (23/12) juga datang sekelompok orang yang mengaku teman korban penebasan di Perumnas Monang Maning, Denpasar, Barat, mendatangi Kantor Kejari Denpasar. Mereka mengira sidang digelar luring dengan mendatangkan langsung terdakwa di persidangan.
“Mereka mau melihat sidang, dikira sidang offline. Dipikirnya terdakwa sidang di kejaksaan, padahal kan ditahan di rutan Polresta,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha diwawancarai Kamis (23/12).
Menurut Eka, mereka tidak lama di Kantor Kejari Denpasar. Mereka juga tidak ada menyampaikan aspirasi atau tuntutan apapun terkait jalannya persidangan.
Eka hanya menyampaikan imbauan agar tidak berkumpul karena masih masa pandemi. Begitu juga dengan jalannya sidang masih digelar daring atau online.
“Kami minta pada mereka untuk tenang, karena sudah diwakili jaksa penuntut umum. Untuk proses hukum percayakan saja pada jalannya persidangan,” tukas mantan Kasi Pidum Kejari Jambi itu.