FAKTA mengejutkan terungkap saat sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana aci-aci/sesajen di Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar.
Dari keterangan para saksi pegawai Disbud, terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram yang merupakan Kepala Disbud (nonaktif) sempat menerima uang dari rekanan.
MAULANA SANDIJAYA, Denpasar
“Pada 2019 ada setoran ke Dinas Kebudayaan sebesar Rp145 juta, dengan pembagian Rp70 juta untuk kegiatan dinas dan kesejahteraan pegawai, sisanya sebesar Rp75 juta diperuntukkan kadis,” beber Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha usai sidang Jumat (24/12).
Dijelaskan Eka, pada tahun 2020 juga ada pemberian dana sebesar Rp80 juta dari rekanan kepada kadis.
Uang tersebut diambil Kadek Agustina Putra yang merupakan PNS sekaligus bendahara pembantu Disbud Denpasar.
Uang tersebut selanjutnya diserahkan Agustina kepada terdakwa.
“Uang tersebut kemudian diserahkan ke kadis dan dimasukkan ke dalam laci,” tukas Eka.
Namun, terdakwa tidak sempat menikmati uang itu lantaran ada pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Denpasar.
Setelah itu terdakwa berusaha mengembalikan uang Rp80 juta tersebut pada rekanan.
Terdakwa mengembalikan uang tersebut pada rekanan dan disaksikan langsung oleh Agustina.
“Tapi pihak rekanan tidak mau menerimanya, uang tersebut dilempar (terdakwa) ke lantai dan diamankan oleh saksi Agustina,” jelas Eka.
Karena terdakwa tidak mau mengambil uang, uang lantas dititipkan ke penyidik Kejari Denpasar untuk dijadikan barang bukti.
Sementara keterangan dari saksi para bendesa adat membenarkan pada 2019 dan 2020 mendapatkan bantuan dana BKK untuk pengadaan aci-aci dan sesajen.
Pada 2019 ada potongan PPh 1,5 persen, dan potongan pajak rekanan besarnya bervariasi dari tahun 2020 sebesar 10 persen.
Keterangan para saksi ini juga memperkuat dakwaan jaksa, bahwa ada pemotongan dana BKK yang disalurkan Disbud Kota Denpasar.
Saksi-saksi yang dihadirkan JPU pada persidangan kemarin ada delapan orang. Mereka adalah Kadek Agustina Putra (PNS Disbud Kota Denpasar); Wayan Diana (bendahara pengeluaran Disbud Kota Denpasar);
I Putu Sumarhadi (pegawai honorer Disbud); I Made Suparman (Bendesa Padang Sambian); I Made Budiasa (Bendesa Tonja); I Wayan Butu Antara (Bendesa Sumerta); AA Oka Adnyana (Bendesa Panjer); dan I Wayan Sujana (Penyarikan Desa Adat Serangan).
Sidang dilanjutkan kembali pada 31 Desember 2021 masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.