SEMARAPURA – Dua pengamen berpakaian adat Bali berinisial IKM, 38 dan IKAS, 19 asal Kabupaten Karangasem harus menjalani persidangan perkara tindak pidana ringan (tipiring)di Pengadilan Negeri Semarapura, Kamis (23/12).
Oleh Hakim, dua pengamen berpakaian adat Bali itu dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana kurungan selama tujuh hari namun tidak perlu dijalani dengan masa percobaan selama tiga bulan.
Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Putu Suarta saat dikonfirmasi menuturkan keduanya diajukan menjalani persidangan perkara tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Semarapura, Kamis (23/12).
Dikatakan, keduanya tidak pernah jera meski sebelumnya telah beberapa kali diamankan dan dibina personel Satpol PP Klungkung.
“Terakhir, kami amankan pada 10 Desember lalu saat mengamen di simpang Tihingadi,” ungkapnya.
Dalam persidangan dengan Hakim, Dwi Asri Mukaromah, diungkapkannya, kedua pengamen itu dikatakan telah memenuhi seluruh unsur Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
Selain itu Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar ataupun alasan pemaaf atas perbuatan keduanya sehingga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tersebut.
“Hakim menyatakan IKM dan IKAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengamen di persimpangan lalu lintas,” terangnya.
Adapun keduanya dijatuhkan pidana kurungan tujuh hari. Namun pidana kurungan itu tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim oleh karena para terdakwa melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama tiga bulan.
“Barang bukti berupa KTP dan satu buah speaker aktif dikembalikan kepada terdakwa. Sementara barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 24.700 dirampas untuk negara,” ujarnya.
Lebih lanjut pihaknya berharap peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi warga lainnya. Sehingga mengurungkan niatnya untuk mengamen di jalan raya seperti yang dilakukan kedua terdakwa.
Sebab menurutnya selain membahayakan pengamen itu sendiri, tindakan yang dilakukan para pengamen itu juga membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.