27.6 C
Denpasar
Saturday, June 3, 2023

Berkat Maaf Sang Kakek, Sang Cucu Lolos dari Ancaman 5 Tahun Penjara

Sebagai seorang kakek, Nyoman Puspanda tidak tega melihat Putu Andika Wahyu Indra terancam hukuman penjara. Nyoman memilih memaafkan perbuatan cucunya yang sudah tega mencuri sejumlah barang di rumahnya.

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

 

SUASANA ruang aula Kejari Buleleng Senin (24/1/2022) diselimuti rasa haru. Putu Andika Wahyu Indra yang terancam lima tahun penjara selamat berkat kebesaran hati sang kakek, Nyoman Puspanda.

 

Andika memang bukan anak kecil lagi. Pria ini sudah 28 tahun. Ketika sang kakek memaafkan perbuatannya, Andika langsung bangun dan mencium tangan kakeknya. Sang kakek yang usianya sudah 76 tahun membalas dengan pelukan.

 

Nyoman Puspanda memaafkan dan memberikan persetujuan damai, sehingga proses hukum tidak perlu dilanjutkan.

Baca Juga:  Gerebek Room Khusus Platinum Karaoke, Pemandu Lagu & Security Diciduk

 

Proses damai itu disaksikan Kajari Buleleng, Putu Gede Astawa; Gusti Made Sumardi, tokoh masyarakat Desa Lokapaksa, Seririt, Buleleng, serta penyidik kepolisian.

 

Setelah ada perdamaian antara kakek dan cucu, proses hukum pun dinyatakan tidak berlanjut oleh Kejari Buleleng.

 

Astawa mengatakan, restorative justice atau keadilan restoratif dalam perkara ini atas persetujuan dan disaksikan langsung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum), Fadil Zumhana secara daring.

 

“Restorative justice adalah penuntutan tidak dilanjutkan setelah korban memberikan maaf pada tersangka,” jelas Astawa.  

 

Sebelumnya Andika sempat ditahan pihak kepolisian karena melakukan pencurian kompresor dan TV yang totalnya senilai Rp9 juta. Pencurian dilakukan di rumah kakeknya sendiri. Setelah dilimpahkan ke Kejari Buleleng, Andika dijadikan tahanan rumah.

Baca Juga:  Korupsi Rp 1 M untuk Judi Online, Eks Karyawan Bank Plat Merah Dibui

 

Selaku Kajari Buleleng, Astawa menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasar keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasar Peraturan Jaksa Agung Nomor 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 

Andika sendiri disangka melanggar Pasal 362 juncto Pasal 367 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksilam lima tahun penjara.

 

Dijelasakan Astawa, Andika merupakan cucu kandung dari Nyoman Puspanda. Hubungan darah itu sesuai dengan surat silsilah keturunan ahli waris dari Nyoman Puspanda dan Luh Santri. (bersambung)



Sebagai seorang kakek, Nyoman Puspanda tidak tega melihat Putu Andika Wahyu Indra terancam hukuman penjara. Nyoman memilih memaafkan perbuatan cucunya yang sudah tega mencuri sejumlah barang di rumahnya.

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

 

SUASANA ruang aula Kejari Buleleng Senin (24/1/2022) diselimuti rasa haru. Putu Andika Wahyu Indra yang terancam lima tahun penjara selamat berkat kebesaran hati sang kakek, Nyoman Puspanda.

 

Andika memang bukan anak kecil lagi. Pria ini sudah 28 tahun. Ketika sang kakek memaafkan perbuatannya, Andika langsung bangun dan mencium tangan kakeknya. Sang kakek yang usianya sudah 76 tahun membalas dengan pelukan.

 

Nyoman Puspanda memaafkan dan memberikan persetujuan damai, sehingga proses hukum tidak perlu dilanjutkan.

Baca Juga:  Miris, Perempuan Muda Ini Dipastikan Akan Lahirkan Bayi di Penjara

 

Proses damai itu disaksikan Kajari Buleleng, Putu Gede Astawa; Gusti Made Sumardi, tokoh masyarakat Desa Lokapaksa, Seririt, Buleleng, serta penyidik kepolisian.

 

Setelah ada perdamaian antara kakek dan cucu, proses hukum pun dinyatakan tidak berlanjut oleh Kejari Buleleng.

 

Astawa mengatakan, restorative justice atau keadilan restoratif dalam perkara ini atas persetujuan dan disaksikan langsung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum), Fadil Zumhana secara daring.

 

“Restorative justice adalah penuntutan tidak dilanjutkan setelah korban memberikan maaf pada tersangka,” jelas Astawa.  

 

Sebelumnya Andika sempat ditahan pihak kepolisian karena melakukan pencurian kompresor dan TV yang totalnya senilai Rp9 juta. Pencurian dilakukan di rumah kakeknya sendiri. Setelah dilimpahkan ke Kejari Buleleng, Andika dijadikan tahanan rumah.

Baca Juga:  Dituntut 10 Tahun, Ibu Pembunuh Jabang Bayi Di Toilet Pingsan

 

Selaku Kajari Buleleng, Astawa menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasar keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasar Peraturan Jaksa Agung Nomor 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 

Andika sendiri disangka melanggar Pasal 362 juncto Pasal 367 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksilam lima tahun penjara.

 

Dijelasakan Astawa, Andika merupakan cucu kandung dari Nyoman Puspanda. Hubungan darah itu sesuai dengan surat silsilah keturunan ahli waris dari Nyoman Puspanda dan Luh Santri. (bersambung)


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru