DENPASAR, Radar Bali.id – Dua orang bocah berinisial BJK, 16, dan MIM, 15, berurusan dengan hukum. Mereka nekat mencuri sepeda motor di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda lalu diamankan Polsek Denpasar Selatan (Densel), Jumat lalu (20/1/2023). Kepolisian masih dalami keterangan mereka, lantaran kuat dugaan sudah beraksi di banyak TKP.
Kanitreskrim Polsek Densel AKP I Made Putra Yudistira, dalam keterangannya mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap berdasar laporan dari pria bernama Hadi, 50. Korban memarkirkan motor Yamaha Mio warna hitam berplat DK 6623 IA di depan tempat tinggalnya , di sebuah toko sembako Novi, saat pulang dari jalan-jalan pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 00.00.
Kemudian beristirahat. Pria paruh baya ini lantas terbangun sekitar pukul 06.00. Namun dirinya kaget lantaran mendapati motor yang diparkir di tempat kejadian perkara (TKP) sudah raib. “Akibatnya, Hadi rugi Rp 3 juta dan segera lapor polisi,” tambah Perwira Balok Tiga di pundak ini.
Tin Opsnal Reskrim lalu menyelidiki kasus tersebut dan mendapat petunjuk ciri-ciri pelaku. Akhirnya pada Jumat (20/1/2023), petugas dapat menangkap MIM dan BJK di Jalan Cening Sari, Sesetan. Aparat juga dapat mengamankan barang bukti dua motor Mio.
Dari hasil interogasi, BJK mengaku sudah mengambil motor di Unggasan, Kuta Selatan, Sunset Road, Kuta dan terakhir di Sesetan. Semua motor yang diambil adalah Yamaha Mio. “BJK diduga pemain. Sebab tak hanya sekali beraksi, tapi sudah beberapa kali. Sementara MIM baru ikut mencuri satu kali,” kisahnya.
“Dia beraksi (pencurian kendaraan bermotor alias curanmor) lintas kabupaten. Di Denpasar dan dua kali di Badung,” ujar Putra, Selasa (24/1/2023). MIM yang mengikuti BJK pada aksi terakhir diberi bagian Rp 200 ribu. Atas perbuatannya, kedua remaja ini disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. [andre sulla/radar bali]