DENPASAR, Radar Bali.id – Lagi-lagi perusahaan yang mengaku mengelola investasi dilaporkan ke polisi. Kali ini perusahaan itu adalah PT. Dana Oil Konsorsium (DOK) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.
Pelapor berjumlah empat orang mewakili 793 korban dengan nilai kerugian yang fantastis Rp. 61,9 miliar. Berharap Polda Bali segara tangani, menindak tegas pemilik dan kaki tangannya perusahaan yang berlokasi di Jalan Kebo Ireng No.1, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat.
Kasus dugaan investasi bodong ini dilaporkan oleh kuasa hukum Brigjen Pol (Purn.) I Gede Alit Widana dari Rekonfu 87 Law Firm. Ia mengatakan dirinya ditunjuk oleh empat korban mewakili 793 orang untuk melaporkan PT. DOK yang ditengarai investasi bodong. “Kerugianya senilai Rp 61,9 miliar,” kata Alit Widana, usai membuat pelaporan ke SPKT Polda Bali.
Berdasarka laporan dengan nomor laporan STTLP/41/I/2023/SPKT/ POLDA BALI, mantan Wakapolda Bali menjelaskan, ada 6 orang terlapor. Yakni, boss PT DOK, yakni I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri. Kemudian, ada 5 terlapor lainnya yakni berinisial IPEYA, INAS, IWBA dan RKP serta IPSOA. Tapi untuk nama sejumlah staff selain founder untuk ke 5 terlapor ini belum ditahan.
“Dari kasus ini kami menduga ada setoran-setoran dana ke 5 orang tersebut dan sudah kami laporkan ke Polda,” terangnya sembari mengatakan, sebelumnya, terlapor Mang Tri sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali terkait laporan korban lainnya. Dijelaskan mantan Kapoltabes Denpasar (sekarang Polresta,red), pihaknya sudah sempat melayangkan permohonan mediasi sebanyak dua kali.
Tapi tidak direspons oleh PT. DOK. Diterangkanya, PT DOK mengklaim ada kerja sama dengan perusahaan luar negeri. Tapi pada kenyataanya, kerja sama itu fiktif sehingga korban mendesak uang mereka dikembalikan. [andre sulla/radar bali]