27.6 C
Denpasar
Thursday, June 8, 2023

Dari Kasus Korupsi Dana SPI di Universitas Udayana

Bidik Tersangka Baru di Kasus Korupsi SPI Unud, Kejati Gandeng PPATK dan OJK

DENPASAR– Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Bali terus mengusut tersangka lain, terkait aliran dana. Diduga tidak hanya tiga pejabat Unud yakni IKB, S.Kom, M.Si. IMY, ST dan DR. NPS, ST, MT.

Kapala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ade Tajudin Sutiawarman mengatakan, Kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud), tak terhenti pada penetapan tiga orang tersangka. Yakni IKB, IMY, dan NPS. Tiga pejabat itu diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 3,8 miliar. “Ya penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggandeng dua lembaga, PPATK dan OJK guna menelusuri aliran dana SPI,” tuturnya.

Baca Juga:  Terima 5.900 Mahasiswa, Unud Belum Sepenuhnya Ujian Berbasis Komputer

Kejati mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman. Pun menggandeng atau bekerjasama dengan lembaga-lembaga keuangan untuk melakukan penelitian hal tersebut.

Dijelaskan, PPATK dan OJK dan sebagainya memiliki wewenang melakukan hal tersebut. “Kalau sudah ada perkembangan, langsung kami kabari. Tunggu. Sabar ya,” sebutnya.

Selain menggandeng PPATK dan OJK, pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Tujuannya untuk melengkapi alat bukti sehubungan dengan penetapan tersangka yang sudah dilakukan. Dikatakan, tersangka belum ditahan, pihaknya masih memantapkan artinya keterangan saksi dan alat bukti. Terkait soal modus, sampai saat ini masih berkutat pada pemungutan SPI yang tanpa dasar. (dre)

 



DENPASAR– Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Bali terus mengusut tersangka lain, terkait aliran dana. Diduga tidak hanya tiga pejabat Unud yakni IKB, S.Kom, M.Si. IMY, ST dan DR. NPS, ST, MT.

Kapala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ade Tajudin Sutiawarman mengatakan, Kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud), tak terhenti pada penetapan tiga orang tersangka. Yakni IKB, IMY, dan NPS. Tiga pejabat itu diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 3,8 miliar. “Ya penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggandeng dua lembaga, PPATK dan OJK guna menelusuri aliran dana SPI,” tuturnya.

Baca Juga:  Forensik RS Prof Ngoerah Temukan Jeratan Cukup Dalam di Leher Wanita Telanjang yang Dibunuh

Kejati mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman. Pun menggandeng atau bekerjasama dengan lembaga-lembaga keuangan untuk melakukan penelitian hal tersebut.

Dijelaskan, PPATK dan OJK dan sebagainya memiliki wewenang melakukan hal tersebut. “Kalau sudah ada perkembangan, langsung kami kabari. Tunggu. Sabar ya,” sebutnya.

Selain menggandeng PPATK dan OJK, pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Tujuannya untuk melengkapi alat bukti sehubungan dengan penetapan tersangka yang sudah dilakukan. Dikatakan, tersangka belum ditahan, pihaknya masih memantapkan artinya keterangan saksi dan alat bukti. Terkait soal modus, sampai saat ini masih berkutat pada pemungutan SPI yang tanpa dasar. (dre)

 


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru