26.5 C
Denpasar
Tuesday, May 30, 2023

Saling Klaim Silsilah Tanah 8 Ha, Ahli Waris Tuding Oknum BPN Bermain

DENPASAR – Sengketa tanah 8 ha (hektare) antara keluarga almarhum I Gusti Gede Raka Ampug dari Jero Kepisah versus seorang yang berinisial AANEW kini masih berlanjut. Pihak ahli waris menuding ada oknum BPN yang bermain.

 

Tanah yang disengketakan adalah tanah seluas 8 hektare yang terletak di Subak Kredung, Desa Pedungan, Denpasar Selatan.

 

AANEW yang kini bertindak sebagai pelapor di Polda Bali merasa memiliki silsilah yang sah terkait sebagai ahli waris sah dari Jero Kepisah. 

 

Padahal di sisi lain, AA. Ngurah Oka yang adalah pewaris sah dari Jero Kepisah merasa jika silsilah yang dimiliki oleh lawannya itu adalah palsu. Sementara silsilah yang dipegang oleh pelapor atau penggugat AANEW didapatkan dari BPN Kota Denpasar.

 

Pewaris, AA Ngurah Oka pun merasa BPN telah memberikan data warkah Jero Kepisah sehingga pelapor bisa mendapatkan data tentang silsilah yang kini diklaim sebagai dokumen yang asli.

 

 

Terkait hal itu, Kasubag Tata Usaha BPN Kota Denpasar, Kuntoro Hadisaputra, secara tegas mengatakan bahwa jika pun ada data yang bocor terkait silsilah sehingga dipakai sebagai bukti oleh pelapor, itu adalah ulah dari oknum.

 

“Kalau pun data bocor dari pihak BPN, itu dari oknum. Saya pastikan kalau secara instansi tidak mungkin memberi informasi tersebut, karena boleh dibilang itu warkah,” katanya Senin (25/4/2022).

 

Dijelaskannya, bahwa semua pihak bisa membuat permohonan Warkah ke BPN. Tentunya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dokumen seperti warkah tidak serta Merta bisa diberikan dengan mudah.

Baca Juga:  Dulu Masuk Penjara karena Curi Uang, Kini Ditangkap karena Curi HP

 

Warkah sendiri diperlukan untuk persyaratan mengurus sertifikat tanah. Begitu juga jika ada yang meminta salinan Warkah. Harus melalui prosedur yang berlaku.

 

“Yang boleh mendapat itu adalah subyek yang ada hubungannya dengan objek atau aparat penegak hukum atau instansi pemerintah lain yang Tupoksinya membutuhkan itu. Dan itu pun kami harus izin ke pihak Kanwil dulu,” papar Kuntoro. Sementara itu, sebelumnya diceritakan oleh 

 

AA Ngurah Oka selaku ahli waris Jero Kepisah menjelaskan, kasus ini bermula saat seorang yang berinsial AANEW yang tak ada hubungan keluarga mengklaim memiliki silsilah dan mempunyai alas hak IPEDA tahun 1948 dan 1954 berupa tanah sekitar 8 hektare di Subak Kredung, Desa Pedungan, Denpasar Selatan.

 

Padahal, menurut Ngurah Oka, lahan itu adalah tanah miliknya dan dikuasai secara turun-temurun oleh keluarganya selaku ahli waris Jro Kepisah.

 

Bahkan AANEW sempat mendatangi keluarga Jro Kepisah untuk meminta bagian setengah dari tanah tersebut. Namun permintaannya ditolak karena yang bersangkutan menurut dia bukanlah bagian dari keluarga. 

 

AANEW tak menyerah. Pada 2015 silam, dia melaporkan AA Ngurah Oka ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan surat.

 

Ngurah Oka sempat dijadikan tersangka atas laporan tersebut tapi dibatalkan oleh Pra Peradilan PN Denpasar dan selanjutnya Polda Bali menghentikan laporan tersebut. 

 

“Dia kembali melaporkan saya di Dirkrimum Polda Bali tahun 2018. Namun laporan polisi tersebut tak pernah memanggil pelapor. Dan anehnya saya kembali dilaporkan di Dumas Dirkrimsus Polda Bali. Dengan tuduhan pemalsuan silsilah dan TPPU,” urainya.

Baca Juga:  Geledah Dua Kantor Pemerintah di Buleleng, Jaksa Kembali Sita Dokumen

 

Sementara itu, kuasa hukum Ahli Waris, Putu Harry Suandana Putra menjelaskan atas Dumas (pengaduan masyarakat) dari pelapor AANEW itu terungkap fakta. Saat itu oknum penyidik menunjukkan dan menanyakan kliennya tentang silsilah Jro Kepisah yang dibuat tahun 1990-an dan 2015, dokumen sebelumnya pernah disetor ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). 

 

“Kenapa pelapor bisa mendapatkan itu sebagai sebuah laporan ke Polda. Artinya di sini oknum penyidik Dirkrimsus Polda Bali sudah memfasilitasi laporan AA Ngurah Eka Wijaya yang tak ada hubungan keluarga dan mempunyai dokumen silsilah keluarga secara ilegal yang diduga didapat dari BPN Kota Denpasar,” tegas Putu Harry 

 

Karena dugaan itu, pihaknya pun melaporkan oknum penyidik Ditkrimsus Polda Bali itu ke Mabes Polri. Menurutnya laporan itu pun sempat mendapatkan tanggapan dari Irwasum Mabes Polri.

 

“Akhirnya oknum penyidik Dirkrimsus Polda Bali tersebut sempat diperiksa,” tambahnya. 

 

Ia menambahkan hal yang menguatkan bukti kepemilikan tanah kliennya adalah para penggarap tanah sawah Jro Kepisah di Subak Kredung sudah ratusan tahun secara turun-temurun menyetorkan hasil panen sawah tersebut ke Jro Kepisah.

 

Sementara itu, terkait adanya oknum penyidik yang dilaporkan tersebut, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi saat dikonfirmasi via WhatsApp Senin (18/4/2022) belum memberikan jawaban.



DENPASAR – Sengketa tanah 8 ha (hektare) antara keluarga almarhum I Gusti Gede Raka Ampug dari Jero Kepisah versus seorang yang berinisial AANEW kini masih berlanjut. Pihak ahli waris menuding ada oknum BPN yang bermain.

 

Tanah yang disengketakan adalah tanah seluas 8 hektare yang terletak di Subak Kredung, Desa Pedungan, Denpasar Selatan.

 

AANEW yang kini bertindak sebagai pelapor di Polda Bali merasa memiliki silsilah yang sah terkait sebagai ahli waris sah dari Jero Kepisah. 

 

Padahal di sisi lain, AA. Ngurah Oka yang adalah pewaris sah dari Jero Kepisah merasa jika silsilah yang dimiliki oleh lawannya itu adalah palsu. Sementara silsilah yang dipegang oleh pelapor atau penggugat AANEW didapatkan dari BPN Kota Denpasar.

 

Pewaris, AA Ngurah Oka pun merasa BPN telah memberikan data warkah Jero Kepisah sehingga pelapor bisa mendapatkan data tentang silsilah yang kini diklaim sebagai dokumen yang asli.

 

 

Terkait hal itu, Kasubag Tata Usaha BPN Kota Denpasar, Kuntoro Hadisaputra, secara tegas mengatakan bahwa jika pun ada data yang bocor terkait silsilah sehingga dipakai sebagai bukti oleh pelapor, itu adalah ulah dari oknum.

 

“Kalau pun data bocor dari pihak BPN, itu dari oknum. Saya pastikan kalau secara instansi tidak mungkin memberi informasi tersebut, karena boleh dibilang itu warkah,” katanya Senin (25/4/2022).

 

Dijelaskannya, bahwa semua pihak bisa membuat permohonan Warkah ke BPN. Tentunya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dokumen seperti warkah tidak serta Merta bisa diberikan dengan mudah.

Baca Juga:  TRAGIS! Kendarai Moge, Cewek Rusia Tewas Tabrak Pembatas Jalan di Kuta

 

Warkah sendiri diperlukan untuk persyaratan mengurus sertifikat tanah. Begitu juga jika ada yang meminta salinan Warkah. Harus melalui prosedur yang berlaku.

 

“Yang boleh mendapat itu adalah subyek yang ada hubungannya dengan objek atau aparat penegak hukum atau instansi pemerintah lain yang Tupoksinya membutuhkan itu. Dan itu pun kami harus izin ke pihak Kanwil dulu,” papar Kuntoro. Sementara itu, sebelumnya diceritakan oleh 

 

AA Ngurah Oka selaku ahli waris Jero Kepisah menjelaskan, kasus ini bermula saat seorang yang berinsial AANEW yang tak ada hubungan keluarga mengklaim memiliki silsilah dan mempunyai alas hak IPEDA tahun 1948 dan 1954 berupa tanah sekitar 8 hektare di Subak Kredung, Desa Pedungan, Denpasar Selatan.

 

Padahal, menurut Ngurah Oka, lahan itu adalah tanah miliknya dan dikuasai secara turun-temurun oleh keluarganya selaku ahli waris Jro Kepisah.

 

Bahkan AANEW sempat mendatangi keluarga Jro Kepisah untuk meminta bagian setengah dari tanah tersebut. Namun permintaannya ditolak karena yang bersangkutan menurut dia bukanlah bagian dari keluarga. 

 

AANEW tak menyerah. Pada 2015 silam, dia melaporkan AA Ngurah Oka ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan surat.

 

Ngurah Oka sempat dijadikan tersangka atas laporan tersebut tapi dibatalkan oleh Pra Peradilan PN Denpasar dan selanjutnya Polda Bali menghentikan laporan tersebut. 

 

“Dia kembali melaporkan saya di Dirkrimum Polda Bali tahun 2018. Namun laporan polisi tersebut tak pernah memanggil pelapor. Dan anehnya saya kembali dilaporkan di Dumas Dirkrimsus Polda Bali. Dengan tuduhan pemalsuan silsilah dan TPPU,” urainya.

Baca Juga:  HUT Ke-73, Zhu Xinlong Pertegas Hubungan Baik Tiongkok-Indonesia

 

Sementara itu, kuasa hukum Ahli Waris, Putu Harry Suandana Putra menjelaskan atas Dumas (pengaduan masyarakat) dari pelapor AANEW itu terungkap fakta. Saat itu oknum penyidik menunjukkan dan menanyakan kliennya tentang silsilah Jro Kepisah yang dibuat tahun 1990-an dan 2015, dokumen sebelumnya pernah disetor ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). 

 

“Kenapa pelapor bisa mendapatkan itu sebagai sebuah laporan ke Polda. Artinya di sini oknum penyidik Dirkrimsus Polda Bali sudah memfasilitasi laporan AA Ngurah Eka Wijaya yang tak ada hubungan keluarga dan mempunyai dokumen silsilah keluarga secara ilegal yang diduga didapat dari BPN Kota Denpasar,” tegas Putu Harry 

 

Karena dugaan itu, pihaknya pun melaporkan oknum penyidik Ditkrimsus Polda Bali itu ke Mabes Polri. Menurutnya laporan itu pun sempat mendapatkan tanggapan dari Irwasum Mabes Polri.

 

“Akhirnya oknum penyidik Dirkrimsus Polda Bali tersebut sempat diperiksa,” tambahnya. 

 

Ia menambahkan hal yang menguatkan bukti kepemilikan tanah kliennya adalah para penggarap tanah sawah Jro Kepisah di Subak Kredung sudah ratusan tahun secara turun-temurun menyetorkan hasil panen sawah tersebut ke Jro Kepisah.

 

Sementara itu, terkait adanya oknum penyidik yang dilaporkan tersebut, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi saat dikonfirmasi via WhatsApp Senin (18/4/2022) belum memberikan jawaban.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru