DENPASAR – Kejadian pembunuhan di Monang Maning ini tak terlepas dari persoalan penarikan kendaraan yang semestinya menjadi persoalan finance (kreditur) dan debitur. Namun, pihak finance pun tampaknya tak mau lelah, sehingga menggunakan jasa debt collector (tukang tagih) yang berujung penyitaan paksa.
Dampaknya, pembenturan antar debitur dengan debt collector pun kerap terjadi di lapangan. Menurut Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali, I Putu Armaya, SH, hal ini dianggap melanggar kaidah hukum.
“Soal penarikan kendaraan oleh debt collector, kalau ikutin aturan, Undang-Undang Fidusia sudah jelas, begitu juga dengan keputusan Makamah Konstitusi sudah menjelaskannya terkait penarikan kendaraan,” katanya pada Minggu (25/7).
Dijelaskannya, kalau konsumen tidak menyerahkan kendaraan karena konsumen melakukan wanprestasi, pihak debt collector tetap tidak boleh melakukan penarikan kendaraan.
“Tidak bisa, termasuk dalam Undang-Undang Fidusia juga sudah jelas, di mana dengan melakukan penarikan paksa kendaraan itu melanggar,” jelas dia.
Armaya melanjutkan, jika ada penarikan paksa kendaraan, itu melanggar pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHP yakni pasal perampasan atau pencurian.
“Kalau (pengambilan paksa) di jalan masuk ke perampasan, kalau di rumah diambil itu pencurian,” ujarnya.
Namun, bila dikaitkan dalam kasus yang terjadi di Monag Maning, Denpasar, Armaya tidak menyalahkan pihak debt collector. Armaya justru mempertanyakan fungsi dari pihak pengawas, yakni seperti Otoritas Jasa Keuangan di Bali.
“Sekarang begini, yang di Monang Maning, saya tidak semata-mata menyelahkan ke debt collector. Yang saya mau negur itu pihak Otoritas Jasa Kuangan (OJK), selama ini fungsi OJK itu apa dalam pengawasan?,” singgungnya.
Menurutnya, bila pihak OJK memberikan pengawasan yang ketat terhadap finance tersebut sesuai koridor hukum, Armaya yakin kasus seperti ini tidak akan mejararela.
“Selama ini, OJK mengaturnya seperti apa? Kalau finance melakukan tindakan di luar hukum, finance ini ditindak dong, apalagi masa pandemi saya yakin banyak pihak debitur yang gagal melakukan pembayaran,” sodok Armaya.
Selain mempertanyakan fungsi OJK saat ini, Armaya juga mempersoalkan kepada finance itu sendiri. Ia meminta agar para finance ini menghindari melakukan penarikan kendaraan dengan mengutus debt collector.
“Untuk para finance, terkait penarikan, lebih baik ambil aja peraturan hukum lewat perundang-undang. Bisa melakukan permohonan di pengadilan, eksekusi lewat pengadilan. Saya yakin finance tidak akan rugi kok. Jadikan kejadian kemarin itu jadi pembelajaran untuk mematuhi prosedur hukum,” tutupnya.