28.7 C
Denpasar
Saturday, June 10, 2023

Eks Sekda Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan, Kejati Bali Dipertanyakan

DENPASAR-Sorotan ditujukan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Sorotan kepada korp Adhiyaksa ini menyusul dengan pengumunan penetapan status tersangka bagi mantan alias eks Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Buleleng Dewa Ketut Puspaka (DKP).

Seperti diketahui, mantan Sekkab Buleleng periode 2011-2020 ini ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi rencana proyek pembangunan Bali Utara di Buleleng dan proyek LNG di Celukan Bawang.

Dari dua proyek itu, sesuai pernyataan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko P, diduga Dewa Puspaka menerima gratifikasi senilai Rp 16 miliar.

Rinciannya, gratifikasi dari pihak perorangan dan perusahaan itu diterima Dewa Puspaka masing-masing Rp 2,5 miliar untuk proyek bandara, dan Rp 13,5 miliar untuk proyek LNG.

Baca Juga:  Polda Bali Sita Bukti Transfer Arisan Online ILK

Nah terkait hal itu, Aktivitis Anti Korupsi Nyoman Tirtawan mempertanyakan sikap penyidik yang hingga kini belum menahan tersangka. “Padahal sesuai keterangan kejaksaan, penetapan tersangka sudah dari sejak tanggal 16 Juli. Artinya sudah seminggu lebih, tapi kenapa tidak dilakukan penahanan?,”tegas Tirtawan.

Untuk itu, dengan belum ditahannya Dewa Psupaka, mantan anggota DPRD Bali ini mendorong kepada kejaksaan untuk bersikap tegas.

“Apalagi ini kasus korupsi. Sehingga dengan sikap tegak lurus penyidik kejaksaan, maka hal ini bisa memberikan keyakinan dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,”tegas Tirtawan.

 Selain itu, dengan berguirnya kasus ini, pihaknya juga mendorong agar kejaksaan bisa mengungkap pihak-pihak atau oknum lain yang bermain dalam proyek ini.

Baca Juga:  Penipu Princess Arab Tuding Pihak Bank Harus Ikut Diadili

“Bongkar saja, karena masyarakat ada di pihak kejaksaan. Tidak perlu ragu, apalagi untuk kebenaran dan saya yakin, masyarakat akan mendukung penuh langkah kejaksaan. Siapapun yang terlibat kalau memang terindikasi korupsi maka tidak perlu ragu,”tandas Tirtawan.



DENPASAR-Sorotan ditujukan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Sorotan kepada korp Adhiyaksa ini menyusul dengan pengumunan penetapan status tersangka bagi mantan alias eks Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Buleleng Dewa Ketut Puspaka (DKP).

Seperti diketahui, mantan Sekkab Buleleng periode 2011-2020 ini ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi rencana proyek pembangunan Bali Utara di Buleleng dan proyek LNG di Celukan Bawang.

Dari dua proyek itu, sesuai pernyataan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko P, diduga Dewa Puspaka menerima gratifikasi senilai Rp 16 miliar.

Rinciannya, gratifikasi dari pihak perorangan dan perusahaan itu diterima Dewa Puspaka masing-masing Rp 2,5 miliar untuk proyek bandara, dan Rp 13,5 miliar untuk proyek LNG.

Baca Juga:  Pegawai Terpapar Covid, Agenda Sidang di PN Gianyar “Libur” Seminggu

Nah terkait hal itu, Aktivitis Anti Korupsi Nyoman Tirtawan mempertanyakan sikap penyidik yang hingga kini belum menahan tersangka. “Padahal sesuai keterangan kejaksaan, penetapan tersangka sudah dari sejak tanggal 16 Juli. Artinya sudah seminggu lebih, tapi kenapa tidak dilakukan penahanan?,”tegas Tirtawan.

Untuk itu, dengan belum ditahannya Dewa Psupaka, mantan anggota DPRD Bali ini mendorong kepada kejaksaan untuk bersikap tegas.

“Apalagi ini kasus korupsi. Sehingga dengan sikap tegak lurus penyidik kejaksaan, maka hal ini bisa memberikan keyakinan dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,”tegas Tirtawan.

 Selain itu, dengan berguirnya kasus ini, pihaknya juga mendorong agar kejaksaan bisa mengungkap pihak-pihak atau oknum lain yang bermain dalam proyek ini.

Baca Juga:  Korupsi BPD Bali, Pidsus Kejati Berencana Panggil Pihak Bank Danamon

“Bongkar saja, karena masyarakat ada di pihak kejaksaan. Tidak perlu ragu, apalagi untuk kebenaran dan saya yakin, masyarakat akan mendukung penuh langkah kejaksaan. Siapapun yang terlibat kalau memang terindikasi korupsi maka tidak perlu ragu,”tandas Tirtawan.


Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru