SINGARAJA- Sempat dilakukan mediasi di wantilan Pura Desa Adat Sidatapa, pada Selasa (24/8) sore, insiden bentrok antara aparat TNI dengan warga di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng batal damai.
Bahkan terbaru, dari insiden ini, Komandan Kodim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto diperiksa oleh Polisi Militer.
Pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kodim 1609/Buleleng, ini dilakukan di Sub Detasemen Polisi Militer IX/3-1 Singaraja.
Pemeriksaan dilakukan sebagai buntut insiden bentrok dugaan kekerasan yang mengakibatkan dirinya serta tiga anggota TNI AD dan lima warga sipil terluka.
Pantauan Jawa Pos Radar Bali (JPRB), mantan komandan sekolah calon bintara (Secaba) Rindam IX/Udayana, ini terlihat mendatangi Sub Denpom Singaraja pada, Rabu (25/8) sekitar pukul 10.45 WITA.
Usai mendatangi Sub Denpom Singaraja, Letkol Windra kemudian terlihat meninggalkan Sub Denpom, pada pukul 12.00 WITA.
Selain Dandim 1609/Buleleng, masih dari pantauan JPRB, ada beberapa personel lainnya yang datang ke Sub Denpom.
Termasuk beberapa personel dari Batalyon Infanteri 900 Raider/Satya Bhakti Wirottama.
Pemeriksaan Dandim bersama personel, itu diduga kuat terkait dengan video kasus kekerasan antara TNI dengan warga Desa Sidatapa.
Dalam video yang saat ini tersebar luas di sejumlah akun media social, itu terlihat Letkol Windra berusaha menghentikan aksi pemukulan yang dilakukan oleh personelnya.
Saat di Sub Denpom, Letkol Windra mengaku dirinya hanya melaksanakan perintah dari Komandan Detasemen Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel Cpm Darmawan Agus Irianto.
“Saya ditelepon Dan Pomdam IX/Udayana. Sehingga perintah itu kami laksanakan. Kami sebagai prajurit melaksana perintah yang diberikan oleh atasan kami,” tegas Letkol Windra.
Lebih lanjut, Letkol Windra mengatakan proses hukum akan tetap berlanjut.
Bahkan pihaknya menyatakan tidak akan mencabut laporan penganiayaan yang telah dilayangkan ke Mapolres Buleleng pada Senin (23/8) malam lalu.
Sedangkan di satu sisi, Polisi Militer juga akan tetap memproses kasus penganiayaan yang menimpa warga sipil di Desa Sidatapa.
“Nanti (laporan) warga yang melakukan penganiayaan dan perbuatan melawan petugas negara yang sedang melaksanakan tugas, diproses sesuai jalurnya di kepolisian.
Kemudian anggota TNI AD yang melakukan pemukulan akibat saya dipukul oleh warga, diproses di jalur militer, yakni di polisi militer. Jadi kita akan mulai proses sesuai dengan perintah yang diberikan oleh komando atas. Itu saja,” tegasnya.
Untuk itu, dengan berlanjutnya proses hukum diantara dua pihak (warga sipil dan anggota TNI AD) maka kesepakatan damai yang diambil pada Selasa (24/8) lalu di wantilan Pura Desa Adat Sidatapa urung alias batal terlaksana.